Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Skandal Fungsi! Dishub Gowa Diduga Salah Wewenang, Kinerja Di Bawah Ekspetasi

×

Skandal Fungsi! Dishub Gowa Diduga Salah Wewenang, Kinerja Di Bawah Ekspetasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net. Gowa – Koordinator Investigasi LSM Inakor, Haeruddin, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa yang dinilai keluar dari jalur tugas pokoknya.

Menurutnya, praktik pengawalan yang dilakukan oleh Dishub terhadap Bupati Gowa bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pengawalan itu tugas utama kepolisian, bukan Dishub. Jangan sampai ada kesan Dishub berubah fungsi jadi pengawal pribadi kepala daerah,” tegas Haeruddin.

Ia bahkan menduga, langkah Dishub di bawah kepemimpinan Agus Harahap tersebut sarat kepentingan pencitraan demi meraih penilaian kinerja di mata pimpinan daerah.

“Kalau ini demi cari muka ke Bupati, itu sangat memprihatinkan. Tugas utama justru ditinggalkan, tapi sibuk ambil peran yang bukan kewenangannya,” tambahnya.

Sorotan ini makin tajam karena sebelumnya Dishub Gowa disebut-sebut sebagai salah satu SKPD dengan kinerja dibawah ekpektasi
Dengan beredarnya lembaran penilaian E-kinerja yang tertuang dibawah ekspektasi yang beredar SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Kondisi ini dinilai ironis, ketika perbaikan internal belum maksimal, namun justru fokus diarahkan pada aktivitas di luar tupoksi.

Secara hukum, pengawalan di jalan raya memiliki aturan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 135, kewenangan pengawalan kendaraan merupakan domain eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Bupati Morowali Sampaikan Selamat HUT ke-23 Konawe Selatan, Tekankan Kolaborasi Antar Daerah

Artinya, instansi lain termasuk Dishub tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawalan kendaraan sipil maupun pejabat di jalan umum.

“Kalau ada oknum yang tetap melakukan itu, maka patut dipertanyakan legalitasnya. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Haeruddin.

Ia menegaskan, Dishub seharusnya kembali fokus pada tugas utamanya, seperti pengawasan angkutan umum, penataan lalu lintas, perbaikan fasilitas jalan, hingga pelayanan transportasi publik.

“Rakyat butuh jalan yang tertib, transportasi yang layak, bukan tontonan iring-iringan pejabat. Jangan terbalik prioritasnya,” kuncinya.

Dalam beberapa kegiatan tertentu, Dishub memang dapat terlibat dalam pengaturan arus lalu lintas. Namun peran tersebut sebatas membantu kelancaran, bukan mengambil alih fungsi pengawalan (patwal) yang menjadi kewenangan Polri.

Kritik ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Gowa agar memastikan setiap OPD bekerja sesuai fungsi dan tidak keluar dari koridor hukum demi kepentingan tertentu.

Editor: Enhal Abidin D’Rate

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit