faktual.net, Jakarta- Hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan, bahwa dari hasil penyelidikan atas Informasi Laporan yang diserahkan oleh Lsm, tentang bahan material yang ‘diduga’ diambil dari depo Jalan Ketel Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangam untuk membangun gedung hunian dan juga penyelewengan bahan bakar minyak(BBM), berupa solar, bensin maupun minyak pelumas (oli) yang dilakukan oleh Pegawai Sudun SDA Jakut berinisial SLHDN, dinyatakan adalah Pencurian.

Pernyataan ini disampaikan oleh Narasumber dari pihak Kejari Jakut, yang turut dalam penyelidikan atau pemeriksaan kepada pejabat Sudin SDA Jakut, mulai dari terduga pelaku SLHDN, supir yang membawa bahan material dan juga yang menyedot bbm dari kendaraan operasional milik Dinas SDA, Kasie hingga kasudinnya ADRIAN MARA MAULANA.
Seorang Tim investigasi anggota Lsm yang tergabung dalam Laporan tersebut mengatakan kepada media faktual.net, Rabu (14/12), jika hasil dari pemeriksaan dinyatakan Pencurian dan bukan kategori Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maka berkas yang ada akan kami lanjutkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain, hingga jajaran sudin SDA Jakut, dan tidak menutup kemungkinan sampai ke jajaran Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta diperiksa, jika terbukti diproses sesuatu dengan Hukum yang berlaku.

“Kata seorang narasumber Kejari, hal yang kami laporkan merupakan pencurian bukan Tipikor, jadi kami akan alihkan kepihak kepolisian dan jika tidak bisa juga diproses, kami lanjutkan ke KPK,” Ucapnya.

Anggota Lsm tersebut menambahkan, ADRIAN MARA MAULAN sebagai pimpinan di Sudin SDA Jakut (kasudin), YURSID.S (kaseksi Drainase), Denny T.H (Kasubag TU) wajib mempertanggungjawabkan kelakuan anggotanya, dan juga keluar dan masuk bahan material yang dibeli menggunkaan ‘uang rakyat’ untuk kebutuhan rakyat, termasuk juga keluarga dari jajaran sudin SDA.
“Bahan material sudin SDA Jakut yang ada didepo jalan ketel adalah untuk pekerjaan sarana dan prasarana publik, bukan untuk kebutuhan pribadi atau golongan, dan Adrian selaku kasudin wajib bertanggungjawab selalu Pimpinan, bahkan ke Akherat,” Ucap anggota Lsm mengakhiri keterangannya. (Zul)















