faktual.net,Kendari – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA Sultra) mendesak aparat penegak hukum segera mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam dialog dengan massa aksi, Kejati Sultra menyampaikan komitmennya, Selasa (30/6)2026) untuk mengevaluasi penanganan perkara dan memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Unaaha agar penyidikan dikembangkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang tersedia.
Koordinator Bidang Hukum PUSAKA Sultra sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Idaman Bonea, S.H., mengapresiasi komitmen tersebut. Menurutnya, komitmen itu harus diwujudkan melalui langkah hukum yang konkret sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
PUSAKA Sultra secara khusus mendesak penyidik memeriksa dan menetapkan Cecep Trisna Jayadi, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, serta mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Muhamad Andi Lutfi, apabila alat bukti yang sah telah memenuhi ketentuan hukum. Desakan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang, menurut PUSAKA Sultra, memuat pengakuan mengenai penerimaan aliran dana oleh keduanya.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. PUSAKA Sultra mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, PUSAKA Sultra juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan gratifikasi terhadap pejabat negara yang diduga menerima uang namun tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, apabila benar terdapat penerimaan yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut ditelaah dalam perspektif tindak pidana gratifikasi.
PUSAKA Sultra juga menyinggung bahwa Muhamad Andi Lutfi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, menurut PUSAKA Sultra, yang bersangkutan mengakui menerima aliran dana dan kemudian mengembalikan uang sebesar Rp130 juta setelah proses hukum berjalan. Organisasi itu menilai riwayat tersebut penting menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menelusuri setiap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Terhadap Cecep Trisna Jayadi, PUSAKA Sultra juga mendesak Bupati Konawe Kepulauan melakukan evaluasi jabatan demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, PUSAKA Sultra menyatakan telah menyiapkan laporan dugaan gratifikasi terhadap Muhamad Andi Lutfi dan Cecep Trisna Jayadi kepada KPK serta mengaku telah berkoordinasi dengan rekan mereka di Jakarta terkait penyampaian laporan tersebut.
Di samping proses pidana, PUSAKA Sultra juga akan menempuh jalur administrasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku ASN.
PUSAKA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkara ini melalui sejumlah langkah, antara lain mengajukan permohonan gelar perkara khusus apabila penyidikan dinilai tidak berkembang secara optimal, menyampaikan laporan dugaan gratifikasi kepada instansi berwenang, menempuh upaya hukum apabila terdapat penghentian penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kejaksaan Negeri Unaaha.
Menutup pernyataannya, Idaman Bonea menegaskan bahwa PUSAKA Sultra akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dituntaskan sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa setiap aliran dana yang terungkap dalam fakta persidangan harus ditelusuri secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga.
Reporter : Sattu















