Faktual.net, Gowa – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Syaripudin Daeng Sinjai dan Mantan Kepala Sekolah H.Jamaludin Daeng Nyonri terhadap dana Bos Tahun Ajaran 2019-2022 sementara dalam pengembangan dan penelusuran aliran dana di Kejaksaan Negeri Gowa.
Hal itu disampaikan Muh Yusuf kasi Intel kejaksaan negeri Gowa saat di konfirmasi mengatakan, statusnya masih pengembangan dan pengumpulan baket secara mentah.
“Sementara statusnya masih pengembangan dan pengumpulan baket secara mentah. Kami sudah panggil mantan Kepala Sekolah dan Bendahara, saat ini proses dan menunggu hitungan kerugian negara dari ahlinya dan sementara penelusuran dananya mengalir kemana”, kata Muh Yusuf selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa.
Sementara itu Asywar S.ST,. S.H saat di temui di salah satu warkop di jalan Mallongbassang mengatakan, kita ikuti proses yang berjalan sambil menunggu hasil perhitungan dari ahlinya.
“Kita ikuti proses yang sedang berjalan sambil menunggu hasil kerugian dari BPK atau instansi yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara”. Kata Asywar, Rabu (15/12/2022).
Lebih lanjut Asywar mengatakan, Bahwa apa yang dilakukan oleh mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang dalam pencairan dana Bos Triwulan 3 Tahun Ajaran 2022.
“Dimana H.Jamaluddin Selaku mantan kepala sekolah tidak ada lagi wewenang atau hak yang sah untuk mencairkan anggaran dana Bos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa perilaku seperti itu sebagai kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) karena dapat merugikan uang negara serta dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh,” tambahnya.
“Kami berharap pihak kejaksaan bekerja Responsif, Akuntabel, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak luar dan dapat mengumumkan segera hasil kerugian negara ke Publik”, tutup Asywar.
Reporter: Saenal Abidin












