
Faktual.Net, Kendari, Sultra — Menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember, untuk mengingatkan bahwa manusia memiliki hak, kewajiban dan perlakuan yang sama, La Ode Muhammad Safaat sebagai Koordinator Ruang Sipil menyebutkan bahwa aparat kepolisian masih menjadi pelaku mayor pelanggar HAM dalam hal menyikapi kebebasan sipil di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laode Muhammad Safaat yang biasa disapa Faat memberkan sepanjang September 2019 sampai Desember 2020, bahwa setidaknya ada 10 kasus yang melibatkan aparat kepolisian, menyusul Pol PP (3 kasus) dan pihak korporasi (1 kasus).
“Pola-pola yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Kekerasan masih menjadi model prioritas yang digunakan dalam hal merespon kebebasan sipil,” ujar Faat, Rabu (09/12/2020).
Faat menyebutkan bahwa dari 14 kasus yang ia pantau mengakibatkan 2 orang mahasiswa tewas, puluhan peserta unjuk rasa luka-luka, dan 11 orang jurnalis menjadi korban intimidasi aparat kepolisian saat melakukan peliputan unjuk rasa.
Menurut Faat mengenai penggunaan senjata api, bahwa kepolisian belum mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Masalah mendasar di tubuh Polri ialah subjektifitas ataupun arogansi aparat. Padahal tidak ada indikator kuat bagi kepolisian untuk menindak saat terjadi peristiwa-peristiwa dalam kebebasan sipil,” tandasnya.
Lebih lanjut, Faat berharap agar ke depan Polri lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan dengan mengutamakan penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
“Polri harus segera berbenah dan bisa memastikan aparatnya untuk menahan diri dalam merespon peristiwa yang ada,” pungkas Faat.
Reporter: Kariadi














