Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

SPBU Panaikang Takalar Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pengisian Pertalite Dibatasi

×

SPBU Panaikang Takalar Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pengisian Pertalite Dibatasi

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Takalar,Sulsel — SPBU Panaikang, Kabupaten Takalar, resmi menerapkan sistem ganjil genap dalam pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi kelangkaan BBM subsidi yang sempat terjadi di wilayah Takalar dalam sepekan terakhir. Pada Selasa (15/9/2026)

Penerapan aturan tersebut terlihat jelas melalui spanduk berukuran besar yang terpasang di pintu masuk SPBU. Dalam spanduk tersebut tertulis:

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“SPBU Ini Melayani Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi. Tanggal Ganjil Plat Ganjil, Tanggal Genap Plat Genap.”

Mulai Berlaku 14 September 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak SPBU, sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak 14 September 2026. Mekanisme pengisian disesuaikan dengan tanggal kalender dan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.

Tanggal ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya), pelayanan diprioritaskan bagi kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil.

Tanggal genap (2, 4, 6, 8 dan seterusnya), pelayanan diberikan bagi kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerataan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata, menyusul imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengendalian distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Baca Juga :  Gham Bebay Lampung Gelar Lokakarya, Dorong Peran Orang Tua Cegah Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak

Pengisian Pertalite Juga Dibatasi

Selain menerapkan sistem ganjil genap, SPBU Panaikang juga memberlakukan pembatasan volume pengisian Pertalite untuk sementara waktu.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah berlebihan atau aksi borong di tengah kondisi pasokan BBM yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Pengelola SPBU Panaikang, Ibu Wati, mengatakan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan sementara.

“Di tengah kelangkaan BBM, tetap kami beri batasan sementara. Kendaraan roda dua maksimal 5 liter dan roda empat maksimal 30 liter untuk pengguna BBM Pertalite,” ujar Ibu Wati.

Pihak SPBU berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketersediaan BBM subsidi serta memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang diberlakukan selama kondisi pasokan BBM belum sepenuhnya normal.

Reporter : Asman

Tanggapi Berita Ini