Faktual.Net, Muna, Sultra. Warga Desa Tomohai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Alis bin Muslim (27) ditangkap personil Polsek Kulisusu Polres Muna , pada Ahad 27/1/2019.
Tersangka ditangkap karena menggasak uang puluhan juta rupiah serta perhiasan emas di rumah seorang warga bernama Rudi bin La Hawi, di Desa Kadacua 3, pada Selasa 08 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 Wita.
Setelah melarikan diri bersama dua orang rekannya Mito dan Iwan yang saat ini dalam pengejaran, Alis berhasil diamankan di Mapolsek Kulisusu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2019/Sultra/Res Muna/Sek Kulisusu, tanggal 08 Januari 2019, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/06/I/2019/Reskrim Sek, tanggal 27 Januari 2019.
Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ada tiga orang tersangka. Jadi saat ini Dua orang masih dalam pengejaran dan satu telah kami amankan untuk diproses,” ujarnya , pada hari Ahad, 27/01/2019.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 40 juta, perhiasan Emas dan 1 buah telepon genggam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman 7 penjara.
Reporter : Abd. Rasyid Suyoto
















