Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum

Dugaan Pungli Ditubuh Polres Gowa, Warga Tompobulu “Dg Diya” Selaku Korban Diperiksa Paminal Propam

×

Dugaan Pungli Ditubuh Polres Gowa, Warga Tompobulu “Dg Diya” Selaku Korban Diperiksa Paminal Propam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa – Seorang warga Garentong, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa atas nama Diya menjalani pemeriksaan di Kasi Propam Polres Gowa, Rabu (31/08/2022).

 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Diya yang didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan terkait adanya pungli yang dilakukan oleh Bripka Khaidir terkait Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/559/V/2022/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL pada bulan Mei lalu.

 

Bripka Khaidir meminta sejumlah uang kepada Diya selaku pelapor dengan alasan biaya administrasi pelaporan dan ongkos untuk lakukan pemeriksaan dilapangan terhadap terlapor.

 

Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum dari Diya membenarkan pemeriksaan tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kasi Propam Polres Gowa dan menghadirkan saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pungli yang dilakukan oleh Bripka Khaidir.

 

“Betul, klien kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyerahkan barang bukti serta sudah menghadirkan saksi untuk memperkuat dugaan pungli yang dilakukan Bripka Khaidir,” ucap Asywar saat diambil keterangannya, Jum’at (02/09/2022).

 

Ia menyayangkan masih adanya oknum -oknum yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang ingin mencari keadilan. Seharusnya polisi sebagai pelayan masyarakat, dimana sudah masuk zona integritas dengan meningkatkan pelayanan yang bebas pungli atau korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

 

Baca Juga :  Dandim 1409/Gowa Disorot! Dana Rp400 Juta Proyek KDMP Sicini Cair, Konsultan Pertanyakan Keberadaan Rp330 Juta

“Pungli yang dilakukan oleh Bripka Khaidir adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas”, tutur Asywar dengan tegas.

 

Lebih lanjut Asywar mengatakan, Selain undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal itu diatur juga dalam Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

“Kasi Propam Polres Gowa harus tegas dalam memberantas oknum-oknum dilingkungan Polres Gowa yang melakukan pungli untuk keuntungan pribadi yang merusak citra polisi di mata masyarakat”, ungkap nya.

 

Kasi Propam harus tegas memberantas oknum-oknum dilingkungan Polres Gowa yang melakukan pungli, demi menjaga citra Kepolisian di mata Masyarakat sebagai pelindung, pelayan,dan pengayom masyarakat.

 

“Dan Kami berharap kerugian yang dialami klien kami di kembalikan oleh Bripka Khaidir dan meminta kepada Kasi Propam Polres Gowa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada pelaku sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku”,tutup Asywar.

 

Reporter: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit