Faktual.Net,Tidore. Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Dearah resmi disahkan untuk dilanjutkan ke Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan guna ditindaklajuti.
Dua buah renperda itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan oleh Komisi III, dan Ranperda tentang Pencegahan Bahaya Narkoba yang diusulkan oleh Komisi I dan II.
Pengesahan dua buah Ranperda ini, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (11/5/22), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore, Ahmad Ishak, didampingi Wakil Ketua I, Mochtar Djumati dan Wakil Ketua II, Ratna Namsa.
“Setelah dua buah usulan Ranperda dari DPRD ini disahkan, selanjutnya akan dilakukan pripurna tentang jawaban Walikota, setelah itu dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban walikota, baru kemudian diputuskan apakah usulan dua buah Ranperda ini bisa dilanjutkan dalam pembahasan atau tidak,” ungkap Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak, saat diconfirmasi usai melakukan agenda Paripurna.
Sekedar diketahui, dalam rapat Paripurna Dua buah Ranperda Inisiatif DPRD ini, dihadiri oleh 16 Anggota DPRD Kota Tidore dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, sementara untuk yang tidak hadir sebanyak 9 Anggota, diantaranya 4 dengan keterangan izin, sedangkan 5 Anggota lainnya tanpa keterangan.
Reporter : Aswan
















