
Faktual.Net, Makassar, Sulsel – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin (Unhas) mendorong Hukuman mati terhadap prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), Minggu (21/08/2022)
Melihat kembali maraknya pro dan kontra wacana LGBT Pengurus IMM Unhas, Adinda Nurul Aulia Maksun angkat bicara mendorong hukuman mati terhadap prilaku LGBT.
“Yang perlu dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap LGBT ini bukan perilaku individualnya, tetapi sikapnya yang menyebarluaskan penyimpangan dan penyakit menular ini,” tegasnya.
Setiap orang dengan sengaja mempertontonkan, terang Adin, menyebarluaskan dan mendukung penyebarluasan LGBT, harus beri hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
“Menyebarluaskan dan dukung LGB itu, IMM Unhas mendorong pemerintah dan DPR untuk mengajukan RUU Hukuman mati terhadap LGBT,” ungkapnya saat di Konfirmasi media ini.
Ia menyikapi keberadaan kaum LGBT kian meresahkan masyarakat dengan seringnya menunjukkan eksistensi mereka di publik lewat media sosial hingga kampanye yang menyerukan pengakuan atas diri mereka secara terbuka.
“Ini merupakan sikap keagamaan dan sikap gerakan sosial kami. Bahwa LGBT dianggap bukan Hak, tetapi penyakit menular seperti Covid-19. Jika covid adalah penyakit menular yang menimpa fisik, maka penyakit LGBT ini menular secara sosial.
“Penyakit ini akan menghancurkan generasi bangsa di masa yang akan datang dan bertentangan dengan agama, moralitas, dan budaya bangsa,” tandasnya.
Di lain sisi, LGBT akan dicekal agama dan kembali pada perintah Allah SWT agar tidak melakukan penyimpangan seksual.
“Kami sadar, ide hukuman mati terhadap LGBT ini akan ditentang oleh banyak pihak, tetapi kami juga yakin, bahwa Allah SWT bersama kami,” tutup Ketua IMM Fakultas Hukum Unhas itu. (Red).















