Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Tuposksi Stockhoolder penegakan peraturan dan Undang Undang yang berlaku terkait perizinan tentang lingkungan dikabupaten sinjai, Kuat dugaan tertular virus corona dan pembiaran.
Dalam Prinsip dalam pencegahaan virus Corona di atur melalui prokes tiga “M” yaitu Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menggunakan Masker, Adapun istilah lain tuli, membisu dan buta dalam kehidupan sehari hari.
Terkait, Penimbungan pasir dan tempat proses pembuatan beton ready mix dikenal dengan nama Batching Plant. terletak jalan Nasional Poros Sinjai-Bulukumba tepatnya dusun Salohe, Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sudah beroprasi sekitar dua bulan lalu Atau sejak Oktober 2020 lalu hingga kini.
Berita terkait:
Bagaimana dengan penerapan peraturan/regulasi yang berlaku di Kabupaten Sinjai sebagai predikat terbaik salah satu kabupaten di Sulawesi selatan, perdakab kabupaten Sinjai, No. 4 tahun 2015 tentan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peraturan pemerinta RI No.6 tahun 2010 tentan Satuan Polisi pamong praja, UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dikomfirmasi pihak terkait secara terpisah, Dinas lingkungan hidup,Dinas satpol pp dan damkar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sinjai,Minggu, (27/12/2020)
Kepala seksi pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, Suharman ST, Mengakui tidak punya izin dan rananya Satpol PP.
“Tdk punya izin usaha kegiatan itu, Rananya pol pp untuk menertipkan pengusaha yg tak punya izin sesuai perda”Suharman ST.
Ditepis, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sinjai. Agung Budi Prayogo, mengakui tidak ada surat pemberitahuan tim teknis dari dinas lingkungan hidup dan PTSP
“Belum ada surat pemberitahuan dari tim teknis untuk giat tersebut, Kita tanya ke dinas lingkungan hidup dan PTSP, tepis Agung
Sementara kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sinjai, Sugiyono Dayat menuturkan segala jenis penambangan atau penimbungan sumber jelas pengambilan material dari mana, kemudian ditimbun dan berizin
“sumbernya dari mana, atau sumbernya dari apa saja jika tambang atau penggalian tanah urut sumbernya harus jelas dan jenis apa, berarti dia harus memiliki dulu izin operasional, kalau Batching Plant di Salohe, tidak ada kayaknya sebab penggalian tanah urut, penimbungan, penambangan Provinsi yang Terbitkan Izinnya bukan lagi daerah dan saya akan telepon ke provinsi apakah ada isinnya di Sinjai untuk melakukan aktivitas karena itu yang kita kasih susah di daerah karena aktivitasnya di daerah tapi isinnya diterbitkan di provinsi jadi mati lampu kita di daerah”. Tutup.Sugiono
(dzul)















