faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Dugaan salah satu pengecer pupuk subsidi menjual keluar wilayah dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang banyak terdengar akhir-akhir ini di kabupaten Jeneponto khususnya kecamatan Bontoramba, kamis,(06/10/22).
Seperti yang di lansir salah satu media beberapa waktu lalu meliris dugaan pelaggaran yang dilakukan beberapa pengecer pupuk yang menjual keluar Daerah.
Salah satu sumber inisial BR di Desa Barayya kecamatan Bontoramba dikonfirmasi oleh Kadiv Tim Khusus LPK- Sulawesi Selatan Sunar mengatakan, memang ada yang dibawa ke daerah Gowa tapi untuk petaninya ketika musim hujan, ucap BR.
“Ia memang ada yang dibawakkan untuk para petaninya di Gowa kata BR”.
Sementara itu, Sunar Kadiv Khusus LPK- Sulawesi Selatan menjelaskan, Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab Pengecer merupakan tindak pidana.
Perbuatan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6
Kemudian huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, ujar Sunar.
Di lain pihak agen Pi-mark Tani Mekar Ghazali membantah jika dirinya menjual keluar wilayah, apa yang dikatakan warga BR itu keliru,” keliru itu kanda, saya tidak pernah jual keluar wilayah hingga ke Gowa,”kilahnya.
Relorter: Pupung
















