faktual.net, Jeneponto – Sulsel, Dua orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan hingga saat ini masih aktif menjalankan profesinya sebagai guru sertifikasi,” senin, (19/12/22)
Keaktifan sebagai guru sertifikasi itu dibenarkan oleh Kepala UPT SMPN 7 Binamu, Lenny Marlina Tanro, kepada awak media, Selasa, 13 Desember 2022.
“Iya, sampai sekarang aktif menjalankan tugas pokoknya,” kata Lenny.
Terkait dengan dua orang guru yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, Lenny mengaku sudah melalui persyaratan, menurutnya syarat penyelenggara pemilu menurut UU adalah jika ASN maka harus ada ijin/rekomendasi dari atasan.
“Jadi sebelum mendaftar, sudah ada rekomendasi izin dari atasan sebagai persyaratan berkas, kalau honorer kan tidak perluji izin dari atasan,” jelas Lenny.
Ditanya terkait dengan tugas pokoknya sebagai guru sertifikasi, Lenny mengaku masih aktif menjalankan tugas pokoknya.
“Sampai sekarang aktif, dan tidak bisa diberikan sertifikasinya jika mereka tidak melaksanakan tugas pokoknya, guru sertifikasi wajib memenuhi 24 jam mengajarnya selama 1 Minggu,” tegas Lenny.
Dua oknum guru UPT SMPN 7 Binamu itu yakni, Hasmawati Hafid, S.Pd dan A. Ninik Anggraeni,, S.Pd mereka juga merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Kelara dan Binamu.
Dimana dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan nomor :003/KP.01.00/K.SN-07/09/2022, salah satu yang menjadi persyaratan adalah bersedia bekerja penuh waktu.
Dan dilampiran V surat pernyataan, salah satu poin yang dinyatakan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah Bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
Lampiran V surat pernyataan itu ditandatangani oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan dan bermaterai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful mengatakan, syarat menjadi anggota Panwas itu, jika ASN harus ada ijin/rekomdasi dari atasan.
“Sepanjang ada ijin/rekomendasi dari atasan, maka dia dianggap memenuhi syarat administrasi, dan di UU 7 tahun 2017, tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Kemudian kata dia lagi, baik penyelenggara jajaran KPU maupun Bawaslu. Sedangkan untuk non ASN tidak perlu ada ijin/rekomendasi dari atasan,” kata Saiful saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsappnya, Jumat, 16 Desember 2022.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan tentang syarat bekerja penuh waktu yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh anggota Panwaslu Kecamatan.
“Tentang syarat bekerja penuh waktu di jelaskan pada pasal 117 ayat 1 huruf m UU 7 tahun 2017, secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan,” tegas Saiful.
Saiful menambahkan, syarat diatas bukan hanya berlaku di jajaran Bawaslu, tetapi di jajaran KPU juga demikian.
Cukup dibuktikan dengan surat pernyataan, maka itu sudah terpenuhi syaratnya,” terang Saiful.
Namun saat di tanya terkait jika ada oknum anggota Panwaslu Kecamatan yang masih aktif melaksanakan profesi lainnya, Ketua Bawaslu Jeneponto sampai saat ini belum menanggapi.
Reporter: Pupung
















