Faktual.Net, Konsel, Sultra – Lurah Landoono Kabupaten Konsel dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran asas Netralitas sebagai ASN di Pilkada Konsel 2020.
Atas dugaan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel merokemendasi oknum ASN itu ke KASN untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta, keterangan dan bukti lurah yang merupakan ASN ini terbukti langgar kode etik sehingga Bawaslu merekomendasi ke Bupati Konsel. Baru-baru ini rekomendasi juga diteruskan ke KASN untuk diproses sesuai aturan yang ada,” Kata Ketua Bawaslu Konsel, Hasni SIP, Rabu, (23/9/2020).
Selain Lurah, katanya Hasni, ada dua Kades yang juga ikut dilaporkan ke pejabat yang berwenang atau KASN. Kedua Kades ini dianggap melanggar aturan karena terlibat politik praktis dengan menghadiri deklarasi salah satu Pasangan calon.
“Ada juga dua Kades yang melakukan pelanggaran kode etik yakni Kades Horodopi Kecamatan Benua dan Kades Mataiwoi Kecamatan Mowila. Para kades ini melanggar aturan dan terlibat politik praktis karena menghadiri deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, kata Hasni, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN dan kades.
“Untuk sanksi itu tergantung pada pejabat yang berwenang atau KASN. Kita hanya sebatas memberikan rekomendasi itu saja,” jelasnya.
Reporter: Marwan Toasa














