Example floating
Example floating
Metropolitan

Dekot Jakut Apresiasi Hadirnya Tim Pemburu Pelanggar Prokes Jakarta Utara

×

Dekot Jakut Apresiasi Hadirnya Tim Pemburu Pelanggar Prokes Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara mengapresiasi hadirnya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diluncurkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/12) lalu. Peluncuran tim pemburu pelanggar prokes ini merupakan upaya dalam percepatan mewujudkan zona hijau Covid-19 di Jakarta Utara.

Ketua Dekot Jakarta Utara, Sidik Dahlan  mengatakan, wilayah Jakarta Utara menurut data Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sudah berada pada zona orange. Meski begitu, konsentrasi pendislipinan warga terhadap prokes tetap ditegakkan guna mempercepat perubahan zona menjadi zona hijau yang berarti bebas dari penyebaran Covid-19.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ini langkah yang tepat untuk memutus mata rantai Covid 19 di Jakarta Utara dan seluruh elemen mayarakat di minta untuk mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakut dan tim pemburu prokes,”kata Sidik, Minggu (06/12/2020).

Dipastikannya, pelanggar prokes ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku. Peluncuran tim ini serentak dilaksanakan setiap Polres di wilayah DKI Jakarta.

“Peluncuran tim ini serentak dengan Polres jajaran DKI Jakarta. Termasuk juga Polda Metro Jaya yang turut meluncurkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini,”terang Sidik.

Sekedar di ketahui, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut tim berjumlah 98 personel yang terdiri dari 48 personel aparat kepolisian, 25 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim bertugas mencari pelanggar prokes termasuk beragam kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

“Sasarannya adalah semua orang yang terdampak positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tanpa gejala. Termasuk juga yang menjadi sasaran adalah kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa itu sangat dilarang dan tidak boleh,”kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko, saat peluncuran di halaman Polres Metro Jakarta Utara,Jumat (04/12/2020) lalu.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit