Faktual.net – BANDA ACEH – (10/06/26) – Polemik yang menghambat aktivitas pengangkutan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari operasional PLTU Unit 3–4 kini memasuki ranah hukum. Merasa aktivitas usahanya yang sah terus mengalami gangguan, PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh dan meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, PT SCY telah menunjuk YAC & Partners Lawfirm sebagai kuasa hukum. Tim pendamping hukum dipimpin oleh Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H. bersama tim advokat lainnya guna mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak-pihak berinisial AM, JH, dan EM, yang masing-masing diketahui berstatus sebagai Keuchik, aktivis LSM, dan pejabat dinas. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan rangkaian tindakan yang dinilai telah menyebabkan terganggunya aktivitas pengangkutan FABA yang selama ini dijalankan PT SCY berdasarkan izin dan legalitas yang dimiliki.
Menurut kuasa hukum PT SCY, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pendapat atau keberatan biasa. Sebab, dampaknya telah menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari terganggunya kegiatan operasional perusahaan, ketidakpastian bagi para vendor dan pekerja, hingga munculnya kekhawatiran terhadap iklim investasi di Aceh Barat.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas usaha yang memiliki dasar legalitas dan masih berjalan secara sah justru terus menghadapi hambatan di lapangan. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, negara telah menyediakan mekanisme hukum dan administrasi untuk menguji legalitas suatu kegiatan. Bukan dengan tindakan-tindakan yang berpotensi menghentikan operasional secara sepihak,” kata Kuasa Hukum Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H.
Yasir menegaskan bahwa laporan ke Polda Aceh dilakukan setelah berbagai peristiwa yang terjadi dinilai telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlangsungan kegiatan usaha kliennya. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara utuh. Tidak hanya melihat satu peristiwa secara parsial, tetapi menelusuri keseluruhan rangkaian kejadian yang menyebabkan terganggunya kegiatan usaha klien kami. Siapa berbuat apa, dalam kapasitas apa, dan sejauh mana akibat yang ditimbulkan harus diungkap secara terang,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Ketika kegiatan usaha yang sah secara hukum dapat terganggu tanpa adanya kepastian penyelesaian, maka yang terdampak bukan hanya perusahaan, melainkan juga para pekerja, mitra usaha, masyarakat penerima manfaat ekonomi, hingga citra daerah di mata investor.
“Investor akan selalu melihat satu hal utama, yaitu apakah hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada investor yang ingin menanamkan modal di daerah yang memberikan ruang terhadap gangguan terhadap kegiatan usaha yang legal. Karena itu, perkara ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa Aceh saat ini sedang berupaya menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Namun upaya tersebut dapat menghadapi tantangan serius apabila terdapat persepsi bahwa kegiatan usaha yang telah memperoleh izin masih rentan terhadap gangguan di lapangan.
“Jangan sampai muncul pesan negatif bahwa investasi yang sah tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika itu terjadi, yang rugi bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat luas yang kehilangan peluang kerja dan kesempatan ekonomi,” tambah Yasir.
PT SCY menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik ataupun membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak menghormati prinsip negara hukum, di mana setiap keberatan, sengketa, maupun perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Saat ini PT SCY menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polda Aceh dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, independen, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan investasi di Aceh. Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan bahwa hukum berdiri sama tegak bagi setiap orang tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya. (Red)
















