Opini  

Carut Marut Beasiswa ‘Buton Cerdas’ Berujung Pembodohan

Ditulis Oleh: La Ode Sulman

Faktual.Net, Buton, Sultra – Tepatnya 13 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WITA, Pimpinan Cabang Ikatan Mahsiswa Muhammadiyah Kabupaten Buton (PC. IMM Buton), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Kuasa Hukum PC. IMM Buton telah resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penyalahgunaan anggaran Beasiswa ‘Buton Cerdas’ sejak 2018 hingga sekarang.

Laporan ini pula, mewakili tuntutan lima elemen lembaga lainnya yang sebelumnya bersama-sama mempresure perihal Beasiswa ‘Buton Cerdas’ di kompleks perkantoran Takawa, dilanjutkan rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buton yang kini tengah viral di seantero Kepulauan Buton (Kepton).

Sejatinya, program Beasiswa ‘Buton Cerdas’ sangat di-support sebab menjawab kebuntuan para orang tua peserta didik yang tingkat ekonominya menengah kebawah, serta menunaikan amanah UUD 1945 sebagaimana dalam alinea ke-IV Preambule menegaskan, bahwa tujuan didirinkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satunya “Untuk Mencerdaskan Kehidupann Bangsa”.

Selanjutya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab V pasal 12 ayat (1.c), menyatakan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.

Pada pasal 12 ayat (1.d) juga mencantumkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiyai pendidikannya”.

Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bagian ke-V pasal 27 ayat (1) menegaskan pula bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tuanya atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, Ayat (2) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Sementara pada pasal 28 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah”.

Awal Mula Program Cerdas Berujung Pembodohan

Pemerintah Kabupaten Buton bersama DPRD Kabupaten Buton pada tahun 2018 telah menetapkan APBD yang didalamnya terdapat program spektakuler Beasiswa ‘Buton Cerdas’.

Anggaran yang digelontorkan tidak main-main, sebesar Rp.737.850.000,- dengan Realisasi Program menjadi Rp.727.050.000,- setidaknya serapan anggaran mencapai hampir sempurna 98,54%, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton, Penjabaran Laporan Raealisasi APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Kendati amanat pasal 28 ayat (3) PP Nomor 48 Tahun 2008 kunjung tidak direalisasikan (Peraturan Bupati) sebagai payung hukum setiap APBD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, program Beasiswa ‘Buton Cerdas’ tetap direalisasikan, walaupun sudah pula ditegaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 24 ayat (6) bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Program Beasiswa ‘Buton Cerdas’, yang tidak berpayung hukum (Ilegal) dalam hal ini tidak didasari oleh Peraturan Bupati Buton terus melaju tanpa hambatan tekhnis, kritikan dari Wakil Rakyat apalagi riak dikalangan akar rumput dari tahun ke tahun hingga sekarang (tahun 2020) barulah terkuak ada Pembodohan dalam Program Mencerdaskan itu.

Bermula pada bulan Februari dan bulan April tahun 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, diduga telah melakukan pembayaran Bantuan Beasiswa Masyarakat Berprestasi Periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020, hal ini pun telah terkonfirmasi oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, setidaknya ada dua penerima Beasiswa ‘Buton Cerdas’ berdomisili di luar daerah Kabupaten Buton, dan Lebih mencengangkan lagi salah satu penerima Beasiswa ‘Buton Cerdas’ adalah Anak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.

Program Beasiswa ‘Buton Cerdas’ begitulah ia dikenal, harapan hadir “MENCERDASKAN” Sumber Daya Manusia Buton Justru Berakhir “PEMBODOHAN”, Terindikasi “KORUPSI” dan Sarat “NEPOTISME”.

Billahi Fii Sabilil Haq, Fastabiqul Khairat.

Buton, 14 Juli 2020.

Penulis adalah Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Buton.

Tanggapi Berita Ini