Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D
Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Jumat (24/4/2026) – Dunia memiliki dua momen penting yang menandai peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Pers Nasional. Keduanya memiliki sejarah, makna, dan fokus yang berbeda namun saling melengkapi dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Peringatan ini berakar dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang dirumuskan oleh wartawan Afrika, yang menegaskan prinsip-prinsip kebebasan pers sebagai hak dasar manusia. Tanggal ini juga menjadi pengingat akan Pasal 19 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan menyampaikan informasi tanpa batas.
Sementara itu, Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada tanggal 9 Februari, yang bertepatan dengan hari berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946 di Surakarta. Peringatan ini baru resmi dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak dicetuskan dalam Kongres PWI ke-28 di Padang tahun 1978. .
HPN bukan hanya perayaan ulang tahun organisasi, tetapi juga momentum untuk merefleksikan peran pers nasional dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Perbedaan mendasar terletak pada fokus dan filosofinya. Hari Kebebasan Pers Sedunia lebih menekankan pada aspek hak asasi manusia, perlindungan jurnalis, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dapat membatasi kebebasan berekspresi di seluruh dunia. Sedangkan HPN lebih berorientasi pada penguatan solidaritas wartawan, peningkatan kompetensi, etika profesi, serta sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tokoh-tokoh dunia telah lama menekankan pentingnya kebebasan pers. Nelson Mandela pernah mengatakan, “Pilar utama dari kebebasan masyarakat adalah kebebasan pers.” Sementara Winston Churchill menyebutkan, “Kebebasan pers adalah batu ujian bagi kesehatan sebuah demokrasi.” Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga menegaskan, “Jurnalisme yang bebas dan independen adalah barang publik yang esensial, menjadi tulang punggung akuntabilitas, keadilan, dan hak asasi manusia.”
Di tingkat nasional, tokoh pers juga memberikan pandangan yang mendalam. Adi Negoro menegaskan, “Pers yang merdeka bukan pers yang tidak bertanggung jawab, melainkan pers yang tahu batas antara kebebasan dan kesewenang-wenangan.”
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat juga menyatakan, “Intimidasi kepada media bukan hanya serangan kepada institusi pers, tapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.”

Di masa sekarang, kebebasan pers menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Maraknya disinformasi, hoaks, tekanan politik, intervensi ekonomi, hingga kekerasan terhadap wartawan menjadi ancaman nyata. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan juga mengubah lanskap media, baik sebagai peluang maupun tantangan dalam menjaga akurasi dan independensi informasi.
Relevansi kedua peringatan ini semakin terasa karena pers masih menjadi garda terdepan dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas. Tanpa pers yang bebas, masyarakat sulit mendapatkan informasi yang benar, ruang diskusi publik menyempit, dan demokrasi akan terancam. Oleh karena itu, menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Kebebasan pers tidak bersifat absolut, melainkan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika. Pers harus mampu menjadi jembatan antara kekuasaan dan rakyat, menyampaikan kebenaran, serta menjadi kontrol sosial yang konstruktif. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut.
Dengan memahami sejarah dan makna kedua hari penting ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers semakin meningkat. Baik di tingkat global maupun nasional, pers harus tetap menjadi “oksigen demokrasi” yang memungkinkan kebenaran terus hidup dan suara rakyat selalu didengar.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Pers Nasional bukan hanya seremonial, tetapi juga panggilan untuk terus berjuang menjaga kemerdekaan berpendapat dan menyampaikan informasi. Hanya dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab, cita-cita masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera dapat terwujud.
Daftar Kepustakaan
– Dewan Pers. (2025). Laporan Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers.
– Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1993). Resolusi Majelis Umum tentang Hari Kebebasan Pers Sedunia. New York: PBB.
– Persatuan Wartawan Indonesia. (2026). Sejarah dan Peran PWI dalam Perjalanan Bangsa. Jakarta: PWI Pusat.
– Akbar, M. (2018). Wajah Media: Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
– Reporters Without Borders. (2025). Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025. Paris: RSF.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis adalah Jurnalis dan Penulis Tinggal di Jakarta.



















