Bupati ASA Akui Ada Pembayaran Berdasarkan Perbup, Betulkah itu

Doc.istimewa

Faktual Net, Sinjai, Sulsel – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Andi Seto Gadhista Asapa selaku pelapor dan Andi Darmawansyah selaku pihak terlapor terus bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa, (07/12/2021).

Hal tersebut sempat dikonfirmasi melalui pihak terlapor, Ancha Mayor dan JPU, Juanda Maulud Akbar SH, secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (jpu), Juanda Maulud Akbar SH, saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya panggil secara sah untuk yang ketiga kalinya. Selasa (07/12/2021)

Saksi pelapor Andi Seto Gadhista asapa di lakukan pemeriksaan sebagai saksi via video conference (zoom) karena posisi saksi sedang berada di Surabaya Jawa Timur.

“Terkait saksi pelapor Andi Seto Gadhista asapa di lakukan pemeriksaan sebagai saksi via video conference (zoom) di dampingi oleh pihak kejaksaan tinggi jawa timur, karena posisi saksi sedang berada di Surabaya” bebernya.

Sementara itu, saksi pelapor atau tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemotongan terhadap dana Insentif tenaga kesehatan pelayanan covid-19.

“Terkait hasil sidang saksi pelapor secara tegas memberikan kesaksian bahwa tidak ada perintah oleh saksi pelapor atau tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemotongan terhadap dana Insentif tenaga kesehatan pelayanan covid-19 karena terkait insentif tersebut dibayarkan secara non tunai atau di transfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan” ujarnya.

Jpu juga beberkan pelapor mengakui bahwa saksi pelapor yang telah membuat aduan ke polres sinjai terkait dengan postingan AM di sosmed baik itu Facebook maupun grup WhatsApp.

Berita terkait:  Kasus ITE Bergulir, Karena Tugas Saksi Berhalangan Hadir, Kuasa Hukum Heran

“Saksi pelapor mengakui bahwa saksi pelapor yang telah membuat aduan ke polres sinjai terkait dengan postingan AM di sosmed baik itu Facebook maupun grup whatsapp, bahwa di perlihatkan aduan saksi pelapor oleh penuntut umum, saksi pelapor mengakui aduan tersebut adalah benar dan saksi pelapor yang menandatangani surat tersebut tertanggal 22 Februari 2021” jelasnya

Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

Terkait fakta persidangan saksi pelapor juga memberikan keterangan bahwa terkait perbup sinjai Nomor 11 Tahun 2020.

“Kalau fakta persidangan , saksi pelapor juga memberikan keterangan bahwa terkait perbup sinjai Nomor 11 Tahun 2020 terkait pemberian insentif nakes tsb, juga tidak pernah memerintahkan untuk di lakukan pemotongan” sambung juanda

Sementara itu lain halnya dikatakan oleh ancha mayor bahwa saksi korban sebelumnya tidak mengakui adanya SK tersebut,

Namun Ancha Mayor Menuliskan bahwa setelah disampaikan baru dia ‘Andi Seto Gadhista Asapa-rd’ akuinya.

“Sebelumnya tidak mengakui adanya SK tersebut, namun setelah disampaikan baru dia akui” tulis Ancha Mayor.

Terkait pemotongan dimiliki oleh terlapor ‘ancha mayor-rd’ seperti bukti pemotongan berupa chat dan rekaman.

“Adapun beberapa bukti Pemotongan yang saya miliki, yaitu Chat dan Rekaman dari pihak Nakes yang telah Dipotong dan/atau dikurangi dana Insentifnya “In Shaa Allah segala bukti akan saya perdengarkan di persidangan nanti” bebernya

Lanjut, Ancha Mayor mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah sampai di komisi pemberantasan korupsi (KPK).

‘Adapun pihak saksi dari saya, bila KPK mengizinkan, akan saya hadirkan di persidangan nantinya, sebab keterangannya telah di ambil oleh pihak KPK” ungkapnya

Menurut Ancha Mayor bahwa pada fakta persidangan, Andi Seto Gadhista Asapa sebagai pihak pelapor, Mengakui dan membenarkan sendiri telah mengeluarkan Perintah berupa Peraturan Bupati Sinjai Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 14 Mei 202O tentang Penetapan Harga Satuan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Pada Gedung Isolasi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sinjai. Selasa (07/12/2021)

Berita terkait: Efek Aliran PDAM, Ancha Mayor Pertanyakan Setoran 20 Juta

Adapun Keterangan atau fakta penting dari keterangan Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai, yaitu membenarkan dan mengakui Kriteria Tenaga Kesehatan sebagai mana diatur dalam Bab II Pasal Ayat (2) dimana tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya terdiri dari :

1. Medis.
2. Paramedis.
3. Tenaga Penunjang Non Medis.

Sedangkan pada Bab dan Pasal yang sama pada ayat (4) yang berbunyi sebagaimana pada ayat (1), yaitu :

  • Medis sebesar paling banyak Rp. 2.500.000,00 per orang setiap bulan.
  • Paramedis sebesar paling banyak Rp. 1.500.000,00 per orang setiap bulan.
  • Tenaga penunjang Kesehatan Non Medis Rp. 1.500.000,00 per orang setiap bulan

Adapun sumber anggaran dari Pembayaran Insentif tersebut bersumber dari APBD

Baca berita: Viral!!!, Preman Bersajam Kuasai Rujab Bupati, Satpol PP Sinjai Tak Punya Daya

“Namun perlu saya jelaskan secara singkat dan jelas, bahwa Pembayaran insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19” ancha Mayor kembali menjelaskan.

Adapun Pedoman Pelaksanaannya mengacu Pada Keputusan Menteri Kesehatan:

– Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
– Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
– Nomor HK.01.07/MENKES/447/2021
– Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2021

Adapun Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan (Pedoman Pelaksanaan) tersebut sangat jelas menguraikan Kriteria Tenaga Kesehatan dan Besaran Nominal Tenaga Kesehata yaitu :

  1. Dokter Spesialis Rp.15.000.000,00 / OB.
  2. Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp. 10.000.000, 00 / OB.
  3. Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000,00 / 0B.
  4. Tenaga Kesehatan Lainnya Rp. 5.000.000,00/OB.
  5. Santunan kematian Rp. 300.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelapor dan PN Sinjai belum berhasil dikonfirmasi.

Laporan : Sambar

Simak video

https://youtu.be/HKm6V9fUg5c

Tanggapi Berita Ini