Faktual Net, Sinjai, Sulsel – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Andi Seto Gadhista Asapa selaku pelapor dan Andi Darmawansyah selaku pihak terlapor terus bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa, (30/11/2021). Lalu.
Namun sidang dengan agenda pengambilan keterangan Saksi korban kembali ditunda, karena Andi Seto Gadhista Asapa melaksanakan tugas.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (jpu), Juanda Maulud Akbar SH, saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya panggil secara sah untuk yang kedua kalinya. Rabu (01/12/2021)
“Saksi pelapor Andi seto gadhista asapa kami panggil secara sah untuk yang kedua kalinya namun berhalangan hadir di persidangan” jelasnya.
Ia juga menambahkan, adanya faktor atau sebab sehingga tidak hadir berikan kesaksian.
“Ada balasan surat dari saksi pelapor bahwa saksi pelapor telah melaksanakan tugas” ujarnya.
Berita terkait: Andi Seto Gadhista Asapa Tidak Hadir Dipersidangan, Bupati Asa Hadiri Pelantikan Pengurus Kahmi
Lanjut, Juanda kembali menuliskan terkait saksi bernama Muh. Syahidin bahwa ia belum dipanggil.
“untuk saksi Muh. Syahidin blom kami panggil dan bakalan kami panggil untuk sidang kedepannya” tuturnya.
Terpisah, Di tempat terpisah, Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li selaku kuasa hukum terlapor ‘Ancha Mayor-red’ mengatakan, dalam hal ini andi Seto gadhista asapa tidak hadir dikarenakan ada izin dari Bupati, bekerja di Makassar, Kamis (02/12/2021)
Namun selaku kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan keberatan dan keberatan itu dicatat di dalam berita acara persidangan kemarin.
“Untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dari dinas kesehatan yang menjabat PLT, sekitar 2020, itu menjadi pokok pembicaraan kami kemarin dan representasinya” ujarnya.
founder #SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE pihaknya heran karena tidak korelasi laporan pribadi dengan kehadiran dari pihak Dinas kesehatan.
“Kami juga sempat heran karena tidak korelasi laporan pribadi dengan kehadiran dari pihak Dinas kesehatan untuk hadir dalam persidangan kemarin kami cukup apa ya istilahnya ini bukan laporan Bupati” tandasnya.
Lanjut, “ini adalah laporan Andi Seto Gadhista Asapa, itu kami keberatan, namun hasil itu tetap menjadi ritme yang ditentukan oleh majelis hakim.” tutupnya
Hingga berita ini pihak pelapor belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: Sambar.














