Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Hukum

Buang Sampah Sembarang Tempat, Sanksi Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 500.000 di Kendari

×

Buang Sampah Sembarang Tempat, Sanksi Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 500.000 di Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunjukkan keseriusannya dalam hal menangani permasalahan klasik di Kota Kendari, yakni sampah. Dibawah kepemimpinpinan Walikota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) Pemkot Kendari terlihat tegas untuk memberikan sanksi bagi Warga Kendari yang masih bermain main dengan sampah dan tidak mau membuang sampah pada tempatnya.

Tertanggal 6 Agustus 2025, SKI resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarang Tempat. SE dengan nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 berisi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Pemkot dengan tegas menyatakan bahwa sanksi bagi yang melanggar surat edaran tersebut akan disanksi kurungan 6 (enam) bulan penjara dan denda 500.000 rupiah.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Didalam SE tersebut, SKI memerintahkan kepada Camat dan Lurah se Kota Kendari agar membuat spanduk himbauan diwilayahnya masing – masing sebagai bentuk sosialisasi bagi masyarakat Kota Kendari.

Baca Juga :  GMA Sultra Soroti APH Diduga Tebang Pilih Kasus Tambang Ilegal

Ada 5 point penting yang menjadi larangan dalam SE tersebut, apabila salah satu point atau lima point dilanggar maka siap siap akan terkena sanksi. Kelima point tersebut :
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk atau menyimpan sampah atau bangkai binatang dibahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran atau fasilitas umum atau tempat lainnya yang sejenis.
3. Dilarang membakar sampah pada tempat tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lima point tersebut adalah aturan yang wajib untuk disosialisasikan oleh para Camat dan Lurah dalam spanduknya, agar masyarakat Kota Kendari dapat mengetahui dan mentaatinya.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini