faktual.net, Jakarta – Akhirnya BPAD melalui UP JAMC mengembalikan Uang PT. PSB Sebanyak Lima Ratus Juta Rupiah, Pasca Gagal memenuhi Pembayaran Setoran (Sewa) untuk mengelola Resto Apung setelah Lolos Beauty Contest pada tahun 2021 tahun yang lalu sebesar Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah yang pada saat itu PT.PSB baru setorkan Satu Milyar Rupiah.”PT.PSB tidak dapat melanjutkan pemanfaatan karena tidak melakukan pembayaran sewa sesuai batas waktu yang ditetapkan,” Penjelasan H.Bakri Saiman selaku pemilik PT.PSB, Selasa (29/7).
Bakri Saiman juga menuturkan, Pasca Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Bangunan Dan Gedung, Dan/Atau Jalan Dan Jaringan, PT.PSB Tidak melakukan Kegiatan apapun di Resto Apung dan atapun Melakukan Pungutan Uang Sewa terhadap Penyewa (tenant) dan Pengelolaan Parkir seperti yang Dituduhkan Oleh Pimpinan UP3 Muara Angke secara resmi dengan Nomor 2913/LI .01 pada tanggal 7 Mei 2025.
“Gimana kami mau pemungutan, lah masuk saja ke lokasi saja sudah dilarang,” Ucapnya.

Bakri Saiman melanjutkan, bahwa pada 3 Juni 2025 telah dilakukan Rapat antara PT.PSB dengan UP.JAMC, yang Terjadi kesepakatan dan tertulis pada Surat Nomor 136/-076.25 tentang Berita Acara Rapat Pembahasan Proses Pemanfaatan Barang Milik Pemda Yaitu Resto Apung boleh PT.PSB Yang Tidak Dapat Dilanjuti.
“Proses pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Resto Apung di Pluit, Jakarta Utara, yang dikelola oleh PT Prima Sumber Bahari, dinyatakan telah selesai,” Jelas Bakri Saiman.
Mengakhiri keterangannya, Bakri Saiman menyatakan, Akhir kesepakatan tertulis, Kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan hukum terkait proses pemanfaatan tersebut.

“Dari penjelasan disimpulkan kelak nanti jika ada pengelola Resto Apung yang sah, tidak ada saling menuntut terkait Barang atau aset (kip), karena Pasca terbit Kepgub No.542 tahun 2023, Tidak pernah terjadi serah terima aset,” Pungkas H.Bakri Saiman.
Media online faktual.net, mencoba ber komunikasi kepada Anggota DPRD Waode Herlina tentang Pengelolan Resto Apung dan atau Pengelolan Aset di wilayah Kerja UP3 Muara Angke Dinas KPKP, tetapi belum bisa dilanjutkan, karena beliau ada kegiatan. “Maafin yaa, ini mau bimtek ke bali,” Jawabnya melalui Selulernya.
Media online faktual.net juga berkali-kali menghubungi Kepala Dinas KPKP Dr.drh.Hasudungan A Sidabalok, Msi dan Sekdisnya Ali Surahman untuk melakukan konfirmasi terkait Pengelolaan Resto Apung Muara Angke, tetapi hingga Berita ini tayang belum direspon.(zul)
















