Faktual.Net, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera menertibkan atau membongkar bangunan gudang di Jalan Cilincing Raya, tepatnya di pos polisi lampu merah, perempatan Jalan Baru Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing. Pasalnya bangunan gudang tersebut ijin 3 lantai tapi dibangun fisik lebih 3 lantai, tidak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Walikota, Jakarta Utara. Hal ini telah melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB.
Liputan Faktual.Net di Lokasi (28/07/2020), melihat belakang bangunan tersebut juga dibuat 2 gudang yang terindikasi tidak berizin. Para awak media banyak yang berusaha mengkonfirmasi keberadaan bangunan tersebut tetapi terhalang karena pagar tinggi digembok dan ada oknum aparat yang berjaga, dan terpampang ada banner atau spanduk bertuliskan salah satu institusi angkatan.
Padahal lahan bangunan gudang dan bangunan tersebut, di atasnya tertanam pipa gas milik Pipa Gas Negara atau PGN yang sangat rentan apabila dilalui oleh kendaraan berat, seperti mobil truk, yang kemungkinan setiap harinya melewati areal tersebut.
Apabila terjadi kebocoran dari pipa PGN tersebut, tidak bisa kita bayangkan akibat yang fatal, mungkin akan ada ledakan dan kebakaran besar karena pipa yang tertanam juga banyak dan dengan ukuran yang besar.
Pasintel Kodim 0502 Jakarta Utara Kapt.Teguh mengutarakan kepada Faktual.Net melalui aplikasi WAnya, ia belum mengetahui adanya banber TNI yang terpasang di depan pagar bangunan tersebut dan memastikan bahwa bangunan tersebut bukan bangunan milik TNI.
“Kurang tahu saya pak, karena tidak ada laporan ke saya, yang menertibkan biar Satpol PP saja pak. Kalau bangunannya saya tidak tahu permasalahannya,” jelas Teguh.
Masyarakat berharap para pimpinan dari Instansi yang terkait dengan izin dan keberadaan bangunan tersebut harus menindak oknum-oknum TNI di lapangan yang mengetahui permasalahan tersebut, dan diberikan sanksi yang berat agar tidak terulang, juga sebagai contoh bagi Petugas lainnya. (Zul)
















