Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemilu 2024Politik

Blusukan Para Caleg Tak Perlu Pemberitahuan Ke Polisi

×

Blusukan Para Caleg Tak Perlu Pemberitahuan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Malut,Tidore. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan angkat bicara terkait dengan metode kampanye yang nantinya akan di lakukan oleh para Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore.

Ketua Bawaslu Kota Tidore, Amru Arfa, mengatakan untuk metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam PKPU itu, terdapat 9 metode kampanye yang nantinya dilakukan oleh peserta Pemilu, terdiri dari Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa, cetak, elektronik dan daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau untuk metode kampanye terbatas dan tatap muka yang mengumpulkan orang di rumah warga atau sewa tenda, itu kualifikasinya, harus ada pelaksana kampanyenya, peserta yang diundang dan penyampaian visi misi para calon. Model kampanye seperti ini harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, demi pengamanan kegiatan tersebut,” jelas Amru saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin, (18/12/23).

Baca Juga :  Polemik Bantuan BLT Kesra untuk Kakek Paca: Terima Rp850 Ribu, Berbeda dari Nominal Seharusnya

Sedangkan untuk metode kampanye berupa rapat umum atau kampanye akbar, itu harus melibatkan peserta sebanyak 1.000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota, jumlah peserta ini juga berlaku untuk kampanye terbatas, namun karena di Kota Tidore inu kampanye terbatas tentu tidak akan capai 1.000 orang, sehingga paling dibawah itu sebanyak 100 orang.

“Untuk agenda blusukan para caleg, misalnya dia hanya jalan-jalan kemudian ketemu dengan orang di jalan atau di rumah untuk mengajak orang tertentu, itu tidak perlu disampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian khusus bagi kampanye tatap muka,terbatas dan rapat umum, nantinya dikeluarkan oleh Partai Politik, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh caleg tersebut.

“Agenda sosialisasi ini sudah kami lakukan bersama Partai Politik, harapan kami agar Partai Politik bisa melanjutkan hasil sosialisasi ini kepada para Caleg, agar mereka tidak kesulitan saat membangun konsolidasi di lapangan,” tambahnya.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini