Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasional

Bikin Acara Fiktif, Kadis Kebudayaan DK Jakarta Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka Korupsi

×

Bikin Acara Fiktif, Kadis Kebudayaan DK Jakarta Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto dari akun instagram Kejati Jakarta
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, (21/2025.

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW)., Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.

Example 300x600

Iwan bersama dua tersangka lainnya
Yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta M Fairza Maulana (MFM) dan Berinisial GAR, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bintara Jaya Cooling System Patroli Wilayah Sambangi Warga

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis(2/1/2025).

Tiga orang itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.semuanya tertanggal 2 Januari 2025.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Momen Gala Dinner HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” imbuhnya. (zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600