Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta mencapai target 30% ruang terbuka hijau, lahan milik provinsi di Jl. Agung Barat I, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, kembali ditempati secara ilegal. Bantaran saluran air yang seharusnya menjadi area lindung kini berubah fungsi menjadi tempat usaha barang bekas, warung, dan aktivitas komersial lainnya.
Seorang pedagang di lokasi mengaku tidak beroperasi secara gratis dan membayar untuk menempati lahan tersebut.
Ketua RW 10, Sukirman, menegaskan lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Jakarta Utara pernah membongkar bangunan liar di lokasi tersebut beberapa tahun lalu, kemudian memasang pagar dan plang kepemilikan. Namun, sejak itu lahan tidak pernah lagi dikontrol. Sukirman meminta pihak pemkot untuk menjaga aset dari penyerobotan.
Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025), memastikan akan mengambil langkah tegas. “Saya akan merapatkan di tingkat kecamatan untuk penertiban kembali,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Ratmono, mantan Ketua RW 10 dan mantan Ketua LMK Sunter Agung, mendukung penuh penertiban. Menurutnya, bangunan liar dapat menghambat normalisasi saluran air, meningkatkan risiko banjir, dan mengganggu pemandangan. “Penertiban harus tegas dan adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil,” ucapnya.
Warga Hans menyatakan usaha ilegal tidak cocok berada di kawasan permukiman, sementara warga berinisial DMT mengeluhkan kemacetan dan aroma tak sedap. “Semua tokoh masyarakat sudah mengajukan keberatan, seluruh RT sudah tanda tangan. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan 4 tahun lalu,” jelasnya.
Praktisi Hukum Anirwan, SH dari Kantor Hukum Anirwan.SH & Partner, menjelaskan bahwa pemanfaatan bantaran saluran air untuk usaha atau bangunan merupakan pelanggaran serius karena kawasan tersebut termasuk kawasan lindung.
Pelanggaran ini bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, serta Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Khusus Perda 8/2007, Pasal 13 melarang membangun tempat usaha atau hunian di atas saluran atau bantaran sungai kecuali dengan izin gubernur, sedangkan Pasal 27 melarang kegiatan usaha di jalur hijau dan taman kecuali di lokasi yang ditetapkan. “Sanksi dapat berupa pembongkaran bangunan, denda, hingga pidana. Pemerintah wajib mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau dan area lindung,” tambah Anirwan.
Warga berharap Pemkot Jakarta Utara segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara yang strategis dan krusial untuk pencegahan banjir serta tata ruang kota. (Red/JS)















