Faktual Net. Muna, Sultra. Sat Reskrim Polres muna berhasil meringkus pelaku pembacokan pelajar Nurdiansyah (15) yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan poros Desa Mabolu Kecamatan Lohia.
Pelaku yang berinisial LJU (16) warga Desa Mabolu akhirnya diringkus ditempat persembunyiannya dipinggiran Kota Raha sekitar pukul 21:00 Wita, pada Senin, 22/10/2018
Kasat Reskrim IPTU Fitrayadi yang memimpin langsung penyelidikan dalam pengejaran tersangka membuahkan hasil setelah menemukan sebilah parang bersimbah darah yang disimpan pelaku di samping rumah salah seorang warga.
“Dari barang bukti parang tersebut, kita lakukan pengembangan dan kita amankan tersangka dari tempat persembunyiannya ,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.
Berdasarkan keterangan tersangka kejadian tersebut dipicu akibat perselisihan antar remaja Desa Mabolu dengan Desa Kondongia yang saat itu salah sasaran akibat lampu padam.
“Dalam peristiwa ini Kami amankan barang bukti berupa 1 (atau) bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm, dan 1 (satu) buah jaket switer warna hitam merk RESIGN,”ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka LJU dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Penilis : Abd. Rasyid Suyoto