Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Sat Lantas Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Tripika Tinggi Moncong Terkait Rencana pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA), Selasa (06/10/2020).
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made SH Saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya sedang melaksanakan survey bersama Tim Instansi Terkait Yakni (Sekdis Perhubungan Kabupaten Gowa, Camat Tinggi Moncong Iis Nur ismi, Kapolsek Tinggi Moncong Iptu Hasan Fadlih SH). Rencana pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) di jalan Karaeng Pado Kecamatan Tinggi moncong, Gowa.
“Hasil yang kami peroleh setelah dilakukan survey yakni penentuan tiga titik Pemasangan Rambu dilarang melintas di pertigaan Jl.Karaeng Pado – Jl.Pendidikan, Rambu dilarang melintas di pertigaan Jl. Pendidikan – Jl.Coleng sedangkan untuk pertigaan Jl.S.Dg.Jarung – Jl.coleng akan di pasang rambu di larang melintas khusus untuk kendaraan Roda empat,” kata Iptu Ida Ayu.
Selanjutnya ia akan melaksanakan rakor terkait hasil survey ini dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa,Tripika, Pelaku Usaha ,serta Tokoh Masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Senada dengan hal tersebut Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH menambahkan.
“Dengan adanya rencana pemberlakuan sistem satu arah (SSA) fungsinya untuk meningkatkan keselamatan dan kapasitas jalan serta persimpangan jalan sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kecamatan Tinggi Moncong,” pungkas Kasat Lantas Polres Gowa.
Editor : Anton
















