Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Headline

Andi Seto Gadhista Asapa Tidak Hadir Dipersidangan, Bupati ASA Hadiri Pelantikan Pengurus Kahmi

×

Andi Seto Gadhista Asapa Tidak Hadir Dipersidangan, Bupati ASA Hadiri Pelantikan Pengurus Kahmi

Sebarkan artikel ini
Doc. Bupati Sinjai Hadiri Pelantikan Kahmi
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kehadiran Bupati Sinjai Andi Seto Asapa di giat pelantikan KAHMI Sinjai menimbulkan persepsi negatif dikalangan pemerhati Sinjai.

Pasalnya, Bupati Sinjai dikabarkan tengah menjalani masa Karantina sehingga tidak dapat menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya (Andi Seto) dengan Pegiat Media Sosial Andi Darmawansyah.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Rustan Panjaitan, humas GMBI Sinjai merunut penyataan Jaksa Penuntut Umum yang memastikan ketidak hadiran Andi Seto di persidangan. Rustan menduga, ada kongkalikong antara JPU dengan Andi Seto, sehingga, tercipta setingan yang apik di persidangan untuk mengulur waktu masa sidang .

Berita terkait: Sidang Lanjutan Ancha Mayor, Pelapor Tidak Hadir di Persidangan

“Ada yang aneh, pasalnya, pernyataan JPU di ruang sidang, Andi Seto tengah menjalani masa karantina, namun nyatanya, Putra mantan Bupati Sinjai (Andi Rudiyanto Asapa) dua periode itu menghadiri pelantikan KAHMI Sinjai. Saya kira, ada setingan yang sengaja di mainkan oleh APH di sini (Sinjai)” ujarnya

Baca Juga :  Bukan Sekadar Audiensi, Ini Kisah Perjuangan Tim Promotor Big Fight Pattimura 2026
Doc. Ancha mayor saat di persidangan

Terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Andi Darmawansyah dan Andi Seto. Selaku, pemerhati di Sinjai,

“saya menuding dan mewarning pihak Kajari untuk tidak menjadi Markus dalam kasus ini” tuturnya, Selasa,23/11/21.

Terpisah,Juanda, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdalih dan mengaku tidak mengetahui keberadaan Andi Seto. Menurutnya, JPU hanya mengacu pada surat yang mereka terimah.

” Saya tidak tau kalau pak Bupati sudah ada di Sinjai, kami (JPU) hanya mengacu pada surat yang kami Terimah, lalu menyampaikan isi dan surat ke majelis hakim.intinya, kami JPU akan kembali memanggil Saksi Korban,”Singkatnya.

Diketahui, Bupati Sinjai tidak dapat mengikuti persidangan (Kasus Pencemaran nama baik),yang dijadwalkan hari Selasa pukul 09:00 WITA, lantaran menjalani masa karantina pasca kedatangannya dari Dubai.

Laporan: Sambar

Tanggapi Berita Ini