Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D
I. Pendahuluan
Kawasan Indo-Pasifik saat ini menjadi pusat persaingan kekuatan besar dunia, di mana dinamika kekuatan militer, ekonomi, dan politik saling bertautan. Posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai poros maritim dunia menjadikannya negara kunci dalam peta strategi keamanan global. Salah satu peristiwa strategis yang menjadi sorotan belakangan ini adalah pemanfaatan kawasan eks Bandara Kertajati, Jawa Barat, yang kini difungsikan sebagai Joint Operations Facility atau Fasilitas Operasi Bersama yang melibatkan unsur Angkatan Udara Amerika Serikat (US Air Force Detachment).
Papan nama yang terpasang bertuliskan “US Air Force Detachment, Kertajati, Indonesia – Joint Operations Facility” menegaskan adanya kerja sama nyata kedua negara di bidang pertahanan. Kehadiran ini memicu beragam pandangan: ada yang menilai sebagai penguatan pertahanan nasional, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan dampaknya terhadap kedaulatan, kemandirian, dan posisi politik luar negeri Indonesia yang berpegang pada prinsip Bebas-Aktif.
Artikel ilmiah ini membahas latar belakang, implikasi geopolitik, aspek pertahanan, hal yang harus diperhatikan, hingga rekomendasi konkret agar kerja sama ini tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
II. Tinjauan Strategis: Latar Belakang dan Posisi Kertajati
2.1 Nilai Strategis Lokasi
Bandara Kertajati terletak di wilayah pesisir utara Jawa Barat, berada di jalur strategis yang menghubungkan Selat Sunda dan Laut Jawa. Secara militer, lokasi ini memiliki nilai penting karena:
– Menjadi titik pengawasan terhadap jalur pelayaran dan penerbangan internasional yang sangat padat dan bernilai ekonomi tinggi.
– Memiliki infrastruktur landasan pacu yang panjang dan mampu didarati pesawat berbadan besar, pesawat angkut militer, hingga pesawat pengintai.
– Berada di luar pusat kota besar, sehingga memiliki ruang gerak yang luas untuk pengembangan fasilitas pendukung operasi militer.
Pemanfaatan fasilitas ini bukan berarti Indonesia menyerahkan pangkalan militernya kepada negara asing, melainkan bentuk kerja sama penggunaan fasilitas sesuai perjanjian pertahanan yang telah disepakati kedua negara. Hal ini sejalan dengan kerangka kerja sama keamanan yang telah dibangun, termasuk perjanjian Indonesia – United States Comprehensive Strategic Partnership.
2.2 Tujuan Kerja Sama
Secara resmi, kerja sama ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan interoperabilitas atau kesiapan operasi bersama dalam menghadapi ancaman keamanan transnasional, seperti terorisme, pembajakan laut, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
2. Memperkuat sistem pertahanan wilayah udara dan perairan Indonesia.
3. Pertukaran teknologi, pelatihan, dan pengalaman militer guna modernisasi Alutsista TNI.
Namun, di balik tujuan resmi tersebut, kacamata geopolitik melihat langkah ini sebagai bagian dari penyeimbangan kekuatan di kawasan Indo-Pasifik, mengingat persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan kekuatan besar lainnya semakin meningkat.
III. Analisis Dampak Geopolitik dan Pertahanan
3.1 Dampak Positif
Penguatan Posisi Tawar Indonesia: Kehadiran mitra strategis seperti AS meningkatkan bobot politik dan tawar Indonesia di kancah internasional, menegaskan peran aktif sebagai negara penyeimbang dan pemimpin kawasan.
Transfer Teknologi & Kapabilitas: Indonesia berpotensi mendapatkan akses teknologi militer canggih, intelijen, dan sistem pengawasan udara-laut yang memperkuat deteksi dini ancaman.
Keamanan Jalur Dagang: Terjaminnya keamanan jalur pelayaran dan penerbangan yang sangat krusial bagi ekonomi nasional maupun global.
Kesiapan Bencana: Fasilitas ini bisa berfungsi sebagai pusat logistik dan komando tanggap darurat bencana yang sangat cepat dan efektif.
3.2 Risiko dan Tantangan
Penyimpangan Prinsip Bebas-Aktif: Ada kekhawatiran Indonesia terseret ke dalam aliansi militer yang bertikai, sehingga kehilangan netralitas dan kemandirian politik luar negeri.
Ketergantungan Teknologi: Jika terlalu bergantung pada satu negara mitra, kemandirian industri pertahanan nasional justru bisa terhambat.
Kedaulatan Data & Informasi: Risiko penguasaan data intelijen, pemetaan wilayah, dan informasi sensitif strategis yang mungkin diakses pihak mitra.
Reaksi Negara Lain: Kehadiran unsur militer AS bisa memicu respons negara tetangga atau kekuatan lain yang merasa kepentingannya terganggu, yang berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan.
Status Hukum Personel Militer: Masalah yuridis terkait hukum yang berlaku bagi tentara asing jika terjadi pelanggaran hukum atau insiden di wilayah Indonesia.
IV. Hal yang Wajib Diperhatikan dan Diwanti-wanti Demi Kedaulatan RI
Berdasarkan prinsip kedaulatan negara dan hukum nasional, terdapat poin krusial yang harus dijaga ketat agar kerja sama ini tidak merugikan Indonesia:
1. Status Penggunaan, Bukan Penyerahan
Peringatan Utama: Fasilitas ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia. Tidak boleh ada istilah “Pangkalan Militer AS”, melainkan hanya fasilitas yang digunakan bersama atau disewakan dalam batas waktu, tujuan, dan ruang lingkup yang jelas.
Negara tidak boleh menyerahkan kendali operasional maupun kepemilikan tanah dan fasilitas. Seluruh kegiatan, pergerakan pesawat, dan personel harus berada di bawah izin dan kendali penuh otoritas Indonesia (Kemenhan & TNI). Tidak boleh ada pemberian hak ekstrateritorialitas (dianggap wilayah negara asing).
2. Batasan Lingkup Kegiatan
Harus ada aturan baku tertulis mengenai:
– Jenis pesawat, senjata, dan peralatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk. Dilarang keras membawa senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau persenjataan yang bertentangan dengan perjanjian internasional yang diratifikasi RI.
– Tujuan operasi: Hanya untuk misi kemanusiaan, bantuan bencana, patroli keamanan maritim, dan latihan bersama. Dilarang menggunakan wilayah ini sebagai pangkalan serangan militer terhadap negara lain.
– Larangan terlibat dalam konflik militer negara mitra yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan nasional RI.
3. Kedaulatan Hukum dan Yurisdiksi
Seluruh personel militer asing yang berada di Kertajati tunduk sepenuhnya pada hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Segala tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan di wilayah Indonesia harus diproses oleh aparat hukum Indonesia, bukan hukum negara asal. Hal ini harus tertulis tegas dalam perjanjian kerja sama agar tidak ada kekebalan hukum yang merugikan.
4. Keamanan Data dan Intelijen
Sistem komunikasi, pengawasan, dan data yang diperoleh dari kegiatan di Kertajati adalah milik negara Indonesia. Harus ada mekanisme pemisahan sistem agar data strategis wilayah tidak bocor atau dikuasai sepenuhnya oleh pihak asing. Pihak Indonesia wajib memiliki akses penuh dan hak verifikasi atas seluruh informasi yang dihasilkan.
5. Tidak Membatalkan Kerja Sama dengan Negara Lain
Kehadiran AS di Kertajati tidak boleh mengubah atau memutus hubungan baik dan kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara-negara lain, baik itu Rusia, Tiongkok, Eropa, maupun negara ASEAN. Indonesia harus tetap menempuh jalur kemitraan yang beragam dan seimbang.
V. Saran dan Rekomendasi Konkret bagi Pemerintah dan TNI
Agar kerja sama ini memberikan manfaat maksimal dan risiko dapat dikendalikan, berikut adalah saran strategis yang konstruktif:
BIDANG HUKUM DAN KEBIJAKAN
1. Perjelas Perjanjian Bilateral: Segera terbitkan perjanjian resmi yang rinci, transparan, dan disahkan DPR. Dokumen ini harus mencantumkan batas waktu penggunaan, tujuan spesifik, larangan kegiatan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hindari perjanjian samar atau nota kesepahaman yang tidak mengikat secara hukum.
2. Dasar Hukum Nasional: Pastikan seluruh kegiatan sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, UU Pertahanan, dan UU Keamanan Negara. Tidak boleh ada klausul perjanjian yang bertentangan dengan hukum nasional.
BIDANG OPERASIONAL DAN KOMANDO
1. Kendali Penuh TNI: Pasang personel TNI/Polri di setiap lini komando fasilitas ini. Komandan pangkalan atau fasilitas harus selalu berwarganegara Indonesia. Setiap pesawat yang masuk/keluar harus mendapat izin terbang dari otoritas penerbangan Indonesia.
2. Pembatasan Akses: Batasi ruang gerak personel asing hanya di area fasilitas yang disepakati. Jangan berikan akses bebas ke fasilitas lain atau wilayah sekitar tanpa pendampingan.
3. Audit Berkala: Lakukan inspeksi rutin dan audit keamanan untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas atau penyimpanan barang terlarang.
BIDANG KEMANDIRIAN DAN INDUSTRI PERTAHANAN
1. Transfer Teknologi Nyata: Jadikan kerja sama ini sarana untuk memaksa transfer teknologi militer dan sistem persenjataan ke industri pertahanan dalam negeri (PT Pindad, PT DI, dll). Jangan hanya menerima kedatangan alat canggih, tapi harus ada perpindahan ilmu dan kemampuan produksi.
2. Tingkatkan Kapabilitas Sendiri: Gunakan kerja sama ini sebagai tahap belajar, bukan ketergantungan. Fokus utama tetaplah membangun kekuatan pertahanan sendiri yang mandiri.
BIDANG GEOPOLITIK DAN DIPLOMASI
1. Transparansi Kawasan: Jelaskan kepada negara-negara tetangga dan mitra lain bahwa kehadiran ini murni untuk keamanan bersama dan tidak beraliansi militer. Transparansi meredam kecurigaan dan menjaga stabilitas kawasan.
2. Konsistensi Politik Bebas-Aktif: Tegaskan berulang kali bahwa Indonesia tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu, melainkan bekerja sama dengan siapa saja demi perdamaian dan kepentingan nasional. Kehadiran AS di Kertajati harus dibarengi dengan penguatan kerja sama pertahanan dengan ASEAN dan negara berkembang lainnya.
BIDANG PENGAWASAN DAN MASYARAKAT
1. Peran DPR dan Masyarakat Sipil: DPR wajib melakukan fungsi pengawasan ketat. Berikan laporan berkala kepada publik secara terbuka agar tidak tumbuh spekulasi negatif atau ketakutan kehilangan kedaulatan.
2. Libatkan Tokoh Daerah: Mengingat lokasi di Jawa Barat, libatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar memahami tujuan kehadiran ini, sehingga tidak timbul gesekan sosial.
VI. Kesimpulan
Kehadiran fasilitas operasi bersama Indonesia-Amerika Serikat di eks Bandara Kertajati adalah fenomena strategis yang memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah peluang besar untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, kecerdasan, dan posisi tawar Indonesia di peta dunia. Namun di sisi lain, ini mengandung risiko nyata terhadap kedaulatan, kemandirian politik, dan netralitas bangsa jika tidak diatur dengan sangat ketat dan cermat.
Inti dari seluruh analisis ini terletak pada satu prinsip utama: Kerja sama boleh dilakukan seluas-luasnya, namun kendali harus tetap berada di tangan Indonesia sepenuhnya.
Pemerintah dan TNI harus berpegang teguh pada konstitusi dan politik luar negeri Bebas-Aktif. Kertajati harus tetap menjadi wilayah Indonesia, fasilitas yang digunakan untuk kepentingan Indonesia, dan kerja sama yang menjadikan Indonesia lebih kuat, bukan semakin bergantung pada kekuatan asing.
Dengan peraturan yang tegas, pengawasan yang ketat, dan orientasi untuk memperkuat kemandirian nasional, kehadiran ini justru akan menjadi bukti kematangan diplomasi pertahanan Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI di tengah persaingan dunia yang semakin kompleks.
Daftar Kepustakaan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1, Pasal 30, dan Pasal 33)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4. Kementerian Pertahanan RI. (2025). Buku Putih Pertahanan Indonesia: Menuju Pertahanan yang Mandiri, Tangguh, dan Dipercaya
5. Perjanjian Kerja Sama Bilateral Indonesia – Amerika Serikat di Bidang Pertahanan dan Keamanan
6. Mearsheimer, John J. (2018). The Tragedy of Great Power Politics. W.W. Norton & Company.
7. Jurnal Pertahanan & Bela Negara. (2026). Analisis Geopolitik Kawasan Indo-Pasifik dan Posisi Indonesia. Vol. 16, No. 1.
8. Badan Intelijen Negara. (2025). Laporan Kajian Ancaman dan Peluang Keamanan Kawasan.
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta
Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
Mahasiswa Magister PAK STTIP Philadelphia, Banten
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik UT UPBJJ JAKARTA

















