Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumRagam

Ajakan Rujuk Saya Hargai, Dugaan Korupsi Harus di Ungkap Tegas Ancha Mayor

×

Ajakan Rujuk Saya Hargai, Dugaan Korupsi Harus di Ungkap Tegas Ancha Mayor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Sepucuk surat bernomor B/98/III/2021/Reskrim tertanggal 23 Maret 2021, berisi undangan kepada Andi Darmawansyah selaku pihak terlapor pencemaran nama baik Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa, Kamis (25/03/2021).

Surat Undangan tersebut tertulis rujukan

Example 300x600
  1.  Undang-Undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 Tahun 2009.
  2. Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai, tanggal 22 Februari 2021.
  3. Surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/99/II/2021/Reskrim, tanggal 23 Februari 2021.
  4. Surat edaran Kapolri Nomor: SE/2/II/2021, tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk wujudkan ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Berkenan dengan rujukan di atas, dalam perkara ini penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan ‘restorative justice’ dalam penyelesaian perkara, sehingga penyidik akan melibatkan korban/pelapor, terlapor serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga kami mengharapkan kesediaan saudara meluangkan waktunya untuk hadir memenuhi undangan pada Kamis (25/3/2021) pukul 10.00 Wita di ruang unit III, Kantor Polres Sinjai Jalan Bhayangkara No 9 Satreskrim.

Baca Juga :  KWATAK Gelar Aksi Penggalangan Dana Buat Keluarga Almarhum Sahril Helmi

Surat undangan tersebut yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sinjai Abustam SH, MH itu, Ancha Mayor mengatakan, dia sangat berterimah kasih kepada pihak Polres Sinjai karena dirinya sebagai terlapor maupun pelapor untuk mediasi.

Ditanggapi oleh Ancha Mayor, menurut dia sebab kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Andi Seto Gadhista Asapa dan mantan Kadis Kesehatan Sinjai dr. Surianto Asapa sapaan dr. Dedet, harus rampung di meja hijau sampai ada keputusan inkra.

“Terimah kasih adanya mediasi, saya terima dan hargai itu, tapi jangan salah adanya postingan saya di media Sosial (rec.fhia Facebook) terkait adanya dugaan pemotongan insentif nakes dengan sejenisnya, membuat saya dilaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH) jadi kasus ini harus ada keputusan inkra dari pengadilan siapa yang salah dan siapa yang benar” tuturnya.

Dipertegas. “intinya saya sudah mengucapkan kalimat sakral sesuai dengan ajaran agama saya (rec.bismillah, syahadat), jadi tidak ada alasan perkara ini untuk dihentikan, sebab kasus ini yang saya jalani di dalamnya adanya kuat Dugaan adanya unsur Korupsi atau penyalangunaan wewenan, apalagi kedua kasus ini, satu dia antaranya sudah masuk persidangan kasus yang sama ITE di dalam nya bahasa Pemotongan” tegasnya.

Baca Juga :  Dandim 1409/Gowa Terima, Audience dan Silaturahmi Awak Media Faktual.net

Sedangkan di ungkap oleh ketua APKAN RI andi Baso Lolo Supu mengatakan kasus ini saya akan kawal terus sampai tuntas.

“saya selaku ketua APKAN RI DPD Kabupaten Sinjai, siap mengawal sampai tuntas jangan sampai kedua bela pihak baik dari pihak Ancha mayor sebagai terlapor maupun Pihak Andi Seto dan dr. Dedet sebagai pelapor jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan” tandas Andi Baso.

Kembali bertanya, “apakah pihak terlapor maupun pihak pelapor, apakah ada yang bisa menerima jika belum ada keputusan inkra dari pengadilan atau keputusan Hakim” tanya Andi Baso.

berita ini di terbitkan, pihak pelapor belum berhasil di komfirmasi.

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600