Agista Ariyani Alimazi Dukung Program PUSPA

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia melalui deputi partsipasi public mencanangkan program PUSPA sejak tahun 2016. PUSPA adalah Partisipasi Publik untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Program ini mencetuskan tiga program unggulan atau tujuan yang ingin dicapai yakni (1) mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) mengakhiri tindak perdangangan orang; (3) mengakhiri kesenjangan ekonomi. Tiga tujuan program ini dikenal dengan nama “Three Ends”.

Untuk mencapai tujuan program ini maka PUSPA membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Para pihak elemen masyarakat adalah mitra strategis yang terdiri dari Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi, Media dan Lembaga Profesi.

Diberbagai daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara, PUSPA terbentuk sejak tahun 2016 dengan bentuk FORUM PUSPA yang memiliki landasan hukum. Keterlibatan forum sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dijamin oleh Undang-Undang, dan secara khusus Permen PPPA RI No.7 tahun 2016, dan Permen PPPA RI No.2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat DalamPembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam rangka mendukung program PUSPA, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara, ibu Agista Ariyani Alimazi, SE melalui siaran pers pada kamis, 6/12/2108, yang disampaikan pada kegiatan Forum PUSPA pada Pelatihan Keterampilan Usaha Berbasis Komunitas yang diselenggarakan Forum PUSPA dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 6-8 Desember 2018 di Aula Kecamatan Soropia, menyampaikan beberapa hal dibawah ini:

Baca Juga :  PWI Kabupaten Gowa Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Dengan Berbagai Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Forum PUSPA sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengakhiri kesenjangan ekonomi yang merupakan salah satu program PUSPA yang dikenal dengan sebutan “ Three Ends”. Masih banyak para pelaku ekonomi mikro dan kecil khususnya yang dijalankan oleh perempuan, mengalami beberapa hambatan dalam pengembangan usahanya diantaranya belum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen usaha dan keuangan, masalah modal, masalah legalitas, masalah pemasaran dan lain-lain. Kendala-kendala tersebut harus dapat diatasi mengingat kontribusi pelaku usaha ekonomi mikro bagi perekonomian Indonesia sangat besar dibanding usaha menengah dan besar.

Dalam rangka memperingati 16 Hari Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyerukan agar masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya instansi pemerintah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, organisasi perempuan, lembaga-lembaga perguruan tinggi, sekolah-sekolah dan institusi lainnya agar mendukung gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan seperti kasus pemerkosaan, KDRT, Trafficking, dan lain-lain. Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Semua pihak haruslah bekerjasama dalam mengakhiri kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak. Menyerukan agar masyarakat di Sulawesi Tenggara tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur, mengingat perkawinan anak membawa dampak yang merugikan anak, diantaranya dampak di bidang pendidikan seperti putus sekolah, dampak kesehatan seperti ketidaksiapan organ reproduksi, dampak psikologis seperti ketidaksiapan mental, dan lain-lain.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara, mendukung agar pemerintah segera mensyahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), mengingat kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak marak terjadi, baik yang melibatkan orang terdekat atau keluarga maupun orang lain. RUU PKS mengatur lebih detail tentang bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dan lain-lain. RUU PKS juga memberi keadilan kepada korban dengan memenuhi hak korban.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Pemerintah Provinsi agar menyusun kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang berperspektif gender sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Reporter: Pers Releas Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara

Tanggapi Berita Ini