Example floating
BeritaDaerah

PT. SBS Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Aspena Demo DPM-PTSP Sultra Tuntut Cabut IUP

×

PT. SBS Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Aspena Demo DPM-PTSP Sultra Tuntut Cabut IUP

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau Perlindungan Penambangan (Aspena) Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), terkait penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. Sumber Berkat Sahabat (SBS), di Kecamatan Moromo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penyerobotan tapal batas lahan yang dilakukan oleh SBS terhadap tanah ulayat atas naman Iwan, massa aksi mendesak DPM-PTSP untuk bertanggung jawab, Dengan adanya pemasangan tapal batas kawasan hutan yang diduga langgar hukum.

“Pemasangan tapal batas yan dilakukan oleh oknum kehutanan yang kami duga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbitnya IUP PT. SBS di lahan masayarakat atas nama Iwan menurut kajian kami batal demi hukum yang diterbitkan oleh DPM-PTSP SULTRA pada tahun 2017, di dusun 2 Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Ardianto Rabu (23/06).

Massa aksi mendesak DPM-PTSP untuk mencabut IUP yang dinilai cacat prosedural tanpa adanya koordinasi sama pemilik lahan, yang telah dimenangkan di pengadilan.

Sementara itu, Paringi Kepala Dinas DPM-PTSP, Ia merespon baik aksi kedua kalinya Aspena Sultra dan hearing kepada beberapa masa aksi. Akan memanggil Dirut PT. SBS untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya dan Ditelanjangi Senior, Tiga Mahasiswa Untad Alami Trauma, LBH Sulteng Desak Polisi Bergerak Cepat

“Akan memanggil Dirut PT. SBS Kosmon Elefin Damanik untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi terkait masalah tersebut” ucap Paringi.

Untuk diketahui, Kadis PDPMPTSP akan melaksanakan pertemuan kepada dua belah pihak, pada Kamis, (24/06/2021) Jam 09.00 Wita di ruang kerja Kepala Dinas DPM-PTSP Sultra.

Adapun tuntutan Aspena Sultra yaitu:

Mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meninjau kembali tapal batas yang dipasang pada tahun 2020 di dusun 2 desa Lamokula Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konsel. Yang kami duga telah menyalahi peraturan mentri kehutanan no. 44 tahun 2012.

Mendesak Dinas DPM-PTSP Sultra untuk segera mencabut IUP PT. SBS No.48/DPM-PTSP/1/2017 karena kami Duga cacat prosedur dan tanpa adanya koordinasi dengan pemilik lahan berdasarkan putasan Mahkama Agung No. 22 K/Pdt/2016 menyatakan bahwa lahan seluas 12 H SAH milik Iwan.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan Kepala Dinas DPM-PTSP Sultra atas yang kami duga ada perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan IUP PT SBS No. 48/DPM-PTSP/1/2017.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini