Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

KOMPAK Soroti Dugaan Cashback Pengadaan Buku Dana BOSP Sulsel 2025

×

KOMPAK Soroti Dugaan Cashback Pengadaan Buku Dana BOSP Sulsel 2025

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Makassar,Sulsel – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.

Komite Mahasiswa Penggiat Konstitusi Sulawesi Selatan (KOMPAK) dalam aksi unjuk rasa pada Jumat, (11/9/2026) menyoroti dugaan praktik cashback atau komisi dalam pengadaan buku sekolah yang nilainya disebut berkisar antara 10 hingga 40 persen.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Selain itu, KOMPAK juga menyoroti angka Rp5.437.525.158,30 yang dikaitkan dengan kekurangan penerimaan hak daerah dalam pengelolaan pengadaan tersebut.

Menurut KOMPAK, sorotan tersebut didasarkan pada kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Atas dasar itu, massa aksi mendatangi Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

KOMPAK meminta agar dugaan persoalan tersebut tidak berhenti pada temuan administratif semata. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan buku yang menggunakan anggaran pendidikan.

Ketua Umum KOMPAK Sulawesi Selatan, Alfadri, mengatakan dugaan cashback dalam pengadaan buku perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dugaan cashback ini harus diuji, termasuk mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan aliran dananya,” ujar Alfadri.

KOMPAK juga menyoroti dugaan pengondisian pengadaan buku yang melibatkan sejumlah kepala satuan pendidikan dengan sales penerbit. Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan penggunaan perusahaan formalitas atau perusahaan pinjaman dalam transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SiPLah).

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan barang telah dikirim sebelum Surat Pesanan diterbitkan. Menurut KOMPAK, seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui apakah prosedur pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wartawan Diduga Diusir dan Diintimidasi di Kantor Desa Tinggimae, Sekdes ARN Dituding Kerahkan Preman

Dalam tuntutannya, KOMPAK meminta Kejati Sulsel mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan buku Dana BOSP Tahun Anggaran 2025, termasuk 128 kepala satuan pendidikan yang disebut dalam kajian atau temuan yang menjadi dasar sorotan mereka.

Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak penerbit, sales, perusahaan penyedia, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan tersebut.

Selain Kejati Sulsel, KOMPAK meminta Tipidkor Polda Sulsel menelusuri dugaan penggunaan atau penyerahan akses akun SiPLah milik sekolah kepada pihak lain. Mereka mempertanyakan proses transaksi apabila akun sekolah diduga digunakan oleh pihak di luar satuan pendidikan.

“Kami ingin seluruh proses diperiksa, mulai dari pemilihan barang, pemesanan, penggunaan akun SiPLah, pengiriman barang hingga pembayaran,” tegas Alfadri.

Dalam aksi tersebut, KOMPAK menyampaikan sembilan tuntutan kepada Dinas Pendidikan Sulsel dan aparat penegak hukum. Di antaranya, memperketat pengawasan pengelolaan Dana BOSP, menindaklanjuti rekomendasi BPK, mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi, serta menelusuri dugaan aliran dana cashback.

KOMPAK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka meminta seluruh dugaan diuji melalui mekanisme hukum, pemeriksaan yang profesional, dan alat bukti yang sah.

“Kalau terbukti salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang kami tuntut adalah transparansi dan penegakan hukum,” pungkas Alfadri.

KOMPAK menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Dinas Pendidikan Sulsel atas tuntutan tersebut. Menurut mereka, anggaran pendidikan merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini