faktual.net,Takalar,Sulsel – Drama politik di Sulawesi Selatan mencapai klimaks. Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang juga merupakan adik kandung Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye, resmi memasuki gerbang pemakzulan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan usulan pemberhentian dirinya.
Surat usulan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan usulan pemakzulan Husniah pada Kamis (1/10/2026).
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. Perkara diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya MA menyatakan: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum”.
DPRD Gowa Langsung Surati Kemendagri
Menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyerahkan surat usulan pemakzulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab.
“Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta,” tambahnya.
Penyerahan surat yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB pada Kamis (8/10/2026) itu dipimpin Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua II Taufiq Surulla (PAN) dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino Dg. Mawangi (NasDem).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.
Rujukan UU Pemerintahan Daerah
Setelah putusan MA keluar, Hasrul menyebut DPRD merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aturan yang dipakai ada di Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80, tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa,” jelas Hasrul.
Sesuai Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, Mendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan untuk memproses pencopotan, dan jika DPRD tidak menyampaikan dalam 14 hari, mekanisme tetap bisa berjalan melalui pemerintah pusat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pemerintah pusat kini menunggu langkah DPRD Gowa setelah putusan MA tersebut.
Awal Mula: Perbuatan Tercela Hingga Dugaan Korupsi
Usulan pemberhentian ini bermula dari proses hak angket DPRD Gowa yang disetujui dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026, kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026) di mana tujuh fraksi menyetujui secara bulat dan ditandatangani 45 anggota DPRD Gowa.
Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.
Proses pemberhentian ini berjalan terpisah dari perkara pidana yang menjerat Husniah. Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan PBG serta TPPU oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Tanggapan Husniah: Tuding Sabotase Surat
Di sisi lain, Husniah Talenrang menuding adanya sabotase dalam pengiriman surat tanggapan resminya ke MA.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyatakan akan membongkar kejanggalan proses tersebut. “Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi.
Reporter : Asman













