Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Restoran J.CO di Batu Ceper Operasi Tanpa Izin

×

Diduga Restoran J.CO di Batu Ceper Operasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktual.net. Tangerang – Di kota Tangerang Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, di Perumahan Batu Ceper Permai RT 09 RW 09 ditemukan usaha patungan Gedung 3 lantai beroperasi restoran J. CO, Mako dan Johny Andrean diduga beroperasi tanpa izin Lingkungan, Amdal dan HO.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau sebut nama restoran ini telah beroperasi lebih kurang 2 bulan dan kerap menimbulkan kemacetan karna berada persis di jalan perumahan Ceper Permai

Saat tim media berkunjung di lokasi lagi pembangunan papan reklame restoran tersebut diduga tidak berizin di Daan Mogot Batu Ceper samping kelurahan, Rabu (16/6/21)

Saat ditanya pekerja reklame untuk menanyai kepadanya di tempat beliau arahkan ke Ketua RT 09 Pak Edi, kemudiaan awak media mempertanyakan rumahnya namun belum ketemu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mengamankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Jakarta Barat 

Pihak kelurahan Batu Ceper Lurah Edi saat dihubungi melaui telepon mengatakan sejauh ini pekerjaan bilbord yang dikerjakan oleh pihak pengelola di samping kelurahan Batu Ceper, Daan Mogot .

Bapak Edy Mulyawan Ekbang Kelurahan Batu Ceper menambah  “Langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, terkait tentang amdal dan perizinaan dari lingkungan

Kepada Walikota Arief R Wismansyah memberikan teguran melaui pihak terkait seperti Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan untuk memberikan tindakan kepadaihak pengelolla. Karna tidak membayar kontribusi pada Pemkot Tangerang.

Reporter : Johan Sopaheluwakan/Supriyadi.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit