
Faktual.Net, Konsel, Sultra — Ardianto, Presidium Law Mining Center Sulawesi Tenggara (LMC-SULTRA) soroti kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan dana Corprate Social Responcibilty (CSR) yang diduga tidak transparan, oleh perusahaan yang berada di wilayah Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ardianto menilai kredibilitas Pemda Konsel dalam mengalokasikan dana CSR yang dinilai tidak transparan. Sangat jelas prinsip-prinsip dalam penerapan CSR dalam PERBUP NO. 35 pasal 5 ayat (2) poin (c) Tahun 2016 yaitu prinsip transparansi (terbuka).
“Sebagai pemuda yang di hidup di wilayah lingkar tambang Kabupaten Konsel tentunya alokasi CSR yang disetorkan oleh bebarapa perusahaan yang berdomisili di Konsel tentunya mampu dikelola baik oleh Pemda setempat dan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” kata Ardianto, Senin (08/03/2021).
Alokasi CSR yang dinilai sudah disetorkan terhadap Pemda kabupaten Konsel di duga tidak pernah terpublish di media masa. Untuk menghindari stigma berpikir masyarakat secara negatif, sungguh elok ketika Pemda Konsel mampu transparan terkait alokasi dana CSR, Hal ini diungkap oleh Ardianto.
“Karena isu ini, sudah berkembang lama bahwa beberapa perusahaan yang berada di Konsel mengatakan, sudah menyetorkan dana CSR kepada Pemda Konsel sehingga jangan biarkan masyarakat bahwa dana CSR ini peruntukanya abu-abu,” jelas Ardianto.
Dia juga mendesak agar alokasi dana CSR mampu di buka di ruang publik dan sejauh mana perusahaan di wilayah Konsel berkontribusi untuk masyarakat wilayah lingkar tambang.
“Kami meminta kepada Pemda Konsel ataupun yang membidangi alokasi CSR ini mampu menghadirkan ruang terbuka untuk publik, sudah sejauh mana dan bagaimana mekanismenya terkait pelaksanaan CSR ini dan sudah sejauh mana perusahaan berkontribusi,” pungkasnya.
Reporter: Kariadi













