Example floating
Hukum

Polres Jeneponto Diterpa Dugaan Skandal Narkoba, Ali Dikabarkan Kembali ke Rumah, Dugaan Uang Rp50 Juta Terkuak!

×

Polres Jeneponto Diterpa Dugaan Skandal Narkoba, Ali Dikabarkan Kembali ke Rumah, Dugaan Uang Rp50 Juta Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Polres Jeneponto Disorot! Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta dalam Penanganan Kasus Sabu Mencuat, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan! 2. Polres Jeneponto Diterpa Dugaan Skandal Narkoba, Ali Dikabarkan
Polres Jeneponto Disorot! Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta dalam Penanganan Kasus Sabu Mencuat, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan! 2. Polres Jeneponto Diterpa Dugaan Skandal Narkoba, Ali Dikabarkan

Faktual.net, Jeneponto, Sulawesi Selatan – Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan. Seorang pria bernama Jaya dikabarkan sempat diamankan aparat bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, namun beberapa hari kemudian justru disebut telah kembali ke rumahnya.

Informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan profesionalitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi, Jaya diduga diamankan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di wilayah Tarowang, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Dalam peristiwa tersebut, Jaya disebut diamankan bersama barang bukti satu saset yang diduga berisi sabu, dengan perkiraan nilai sekitar Rp200 ribu.

Sumber juga mengungkapkan adanya rangkaian penelusuran terhadap sejumlah nama dan lokasi yang diduga berkaitan dengan asal-usul barang tersebut. Jaya disebut sempat menunjuk wilayah Bantaeng. Informasi selanjutnya menyebut adanya penjemputan terhadap seseorang bernama Ali di Desa Bonto Tallasa.

Dalam perkembangan berikutnya, nama Ismail yang disebut berada di wilayah Bonto Matene, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, turut muncul dalam keterangan sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang haram tersebut.

Hal yang paling menyita perhatian adalah kabar bahwa Ali telah kembali ke rumahnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses hukum terhadap seseorang yang disebut diamankan bersama barang bukti narkotika? Apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan? Apakah dilakukan gelar perkara? Dan apa dasar hukum yang menjadi pertimbangan apabila akhirnya tidak dilakukan penahanan atau proses hukum lebih lanjut?

Persoalan semakin serius setelah sumber menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan Jaya.

Selain Jaya, sumber juga menyebut nama Ismail yang diduga berkaitan dengan asal-usul sabu tersebut.

Ismail disebut berasal dari wilayah Morowa, Kampung Parang, Desa Bonto Matene. Bahkan, menurut keterangan sumber, nama tersebut telah lama dikaitkan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Media Faktual.net, Adv. Mansyur Marsuki, turut menyoroti dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut.

Ia meminta agar pimpinan Polres Jeneponto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang menangani pemberantasan narkotika.

Menurutnya, apabila informasi mengenai seseorang yang diamankan bersama barang bukti kemudian kembali ke rumah tanpa kejelasan proses hukum benar adanya, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan tidak menganggap persoalan ini sebagai informasi biasa. Semua harus diperiksa secara objektif, mulai dari anggota yang melakukan penindakan, penyidik, Kanit hingga Kasat Narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa lemahnya pengawasan internal dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki jaringan. Kami meminta seluruh proses penanganan perkara ini dievaluasi, termasuk dugaan permintaan uang yang disampaikan sumber,” tambahnya.

TRC Media Faktual.net berharap instruksi Kapolri mengenai pemberantasan narkoba benar-benar dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat Polres dan jajaran di bawahnya.

Saat dikonfirmasi redaksi, Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait perkara tersebut.

“Belum ada baketnya di kami. Silakan konfirmasi langsung ke Kasat Narkoba,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Jeneponto maupun Kapolres Jeneponto terkait kronologi pengamanan Jaya, status hukumnya, keberadaan barang bukti, tindak lanjut terhadap nama Ismail, serta dugaan permintaan uang Rp50 juta.

Faktual.net mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap informasi tersebut.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik transaksional dalam penanganan perkara, maka oknum yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Aparat harus mengungkap asal barang, menelusuri jaringan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri dipertaruhkan akibat dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Faktual.net akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Reporter: Enhal Abidin Penaklukh

Tanggapi Berita Ini