Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa diamankan Polisi.
Ketiga terduga pelaku berinisial Lel. MA (16), Lel.IN (22), dan Lel.MZ (23) diamankan di tiga lokasi berbeda di antaranya Dusun Bontotangga, Bontolebang Desa Kanreapia dan satu warga asal Buluballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong pada Jumat malam 26 Februari 2021.
Peran dari masing-masing pelaku ada yang menjadi bandar, kurir, pengedar bahkan mereka juga sebagai pengguna.
Yang lebih miris lagi ketiga terduga pelaku merupakan petani di dua kecamatan yakni Kecamatan Tinggimoncong dan Tombolo Pao.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh
Kanit Intel Polsek Tombolo Pao AIptu Yayan Sutarya bersama angggotanya. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 8 Saset sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
“Terduga pelaku telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut sekaligus untuk dikembangkan,” ungkap Kapolsek Tombolo Pao AKP. Jamarrang.
Sementara Kasubag humas Polres Gowa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ketiga terduga pelaku masih ada kaitannya dengan beberapa pelaku yang telah diamankan Sat Narkoba di Kec Tombolo Pao beberapa waktu lalu.
“Untuk mengetahui perkembangannya kita tunggu hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polres Gowa,” ungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan
Reporter: Anton
















