Example floating
Example floating
BeritaHeadlineMetropolitanPemerintahan

Pejabat Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading Diduga Kong-Kalikong

×

Pejabat Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading Diduga Kong-Kalikong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Faktual.com JAKARTA – Maraknya pelanggaran izin membangun di Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Kelapa Gading, patut dipertanyakan. Pasalnya pelanggaran izin bagaikan jamur di musim hujan, inilah Potret Kerja Jajaran Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan(CKTRP) Jakarta utara, diduga terjadi pungli berjemaah.

Setiap masalah permasalahan bangunan dipertanyakan kepada Kasudin cktrp Kusnadi Hadipratikno ataupun kastlak kecamatan melalui telpon seluler maupun aplikasi Whatsapp tidak merespon, bahkan hingga pemblokiran, jika hal yang sama dialami sejumlah rekan media lain mencoba menghubungi beliau, tetap tidak direspon.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dugaan pelanggaran Bangunan tidak menangantongi IMB dengan Rehab dan penambahan lantai di Jalan bolevard raya WB.2.No 18/19, dan di Jalan pelepah elok.1.QA.4.No 10. Kelurahan kelapa gading barat, Kecamatan kelapa gading jakarta utara.

Informasi yang didapat dari pekerja, bangunan penambahan lantai tersebut yang diduga belum mengantongi IMB “dibekingi” oleh oknum berinisila “O” yang bertempat tinggal di jakarta barat.

Baca Juga :  Sinergi Semua Pihak Sukseskan Acara, Letkol Inf. G. Borlak: Mari Hargai Pejuang yang Mengharumkan Nama Bangsa

Seorang warga setempat, Vilat(38th,samaran), bohong sajalah kalau pemilik rumah nekat atau berani membangun tanpa imb kalo tidak ada yang “beking”, yang jelas diduga kantor CKTRP Kecamatan Kelapa Gading sudah kong-kalikong dengan pemilik bangunan atau instansi terkait.

Maraknya pelanggaran membangun di Kecamatan Kelapa Gading, Kuat dugaan telah terjadi pembiaran dan pejabatnya tidak melakukan tupoksinya sesuai aturan.

Hal tersebut dinilai, telah mengabaikan sumpah dan kode etik selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau mengabaikan PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS/ASN maupun Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit