Faktual.Net, Kendari, Sultra. Setelah Anton Timbang mengambil formulir sebagai Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara (Caketum Kadin Sultra), hari ini Sabtu, 19/12/2020 giliran Haris Surahman mengambil formulir di sekretariat panitia Musyawarah Provinsi VII (Musprov VII) sebagai Caketum Kadin Sultra.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Panas Bumi dan Energi dari Pengolahan Sampah di Kadin Indonesia tersebut, mengambil formulir sekitar pukul 13.30 Wita. Datang bersama stafnya, Haris Surahman diterima oleh panitia Wa Ode Sarina, S.Sos.
Kepada faktual.net, setelah prosesi pengambilan formulir Haris Surahman mengatakan bahwa ketika dia diamanahkan memimpin Kadin Sultra untuk periode 2021 – 2026, maka salah satu hal penting yang akan dilakukannya adalah memajukan sektor usaha khususnya usaha lokal Sultra agar masuk pada level nasional termasuk didalamnya adalah pengembangan sektor UMKM.
Haris Surahman menambahkan bahwa hal klasik yang dihadapi oleh pengusaha saat ini adalah permodalan. Untuk itu, menurutnya keberadaan Kadin Sultra harus bisa menjembatani pelaku usaha, baik usaha skala menengah maupun usaha skala mikro kepada sektor perbankan.
“Kadin ini kan harus bisa menjembatani para pelaku usaha dengan sektor perbankan. Sebab kendala yang klasik dihadapi oleh pelaku usaha pasti selalu soal permodalan”, ucap Haris Surahman.
Selain itu Haris Surahman juga menegaskan bahwa keberadaan Kadin Sultra harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Karena keberadaan Kadin Sultra sebagai mitra Pemprov harus bisa berjalan bersama guna membangun iklim usaha yang lebih produktif di Sultra.
Menurut Wa Ode Sarina selaku panitia mengatakan bahwa pengambilan formulir dibuka dari tanggal 11 Desember 2020 dan ditutup tanggal 4 Januari 2021. Sampai hari ini sebanyak 3 orang Caketum telah mengambil formulir.
- Anton Timbang
- Haris Surahman
- Muhammad Fajar Hasan
Pantauan faktual.net, setelah Haris Surahman, giliran Muhammad Fajar Hasan turut mengambil formulir.
Reporter : Aco RI













