Example floating
HeadlineMetropolitan

Enam Pelanggar Optibmask di Koja Dikenakan Sanksi Sosial 

×

Enam Pelanggar Optibmask di Koja Dikenakan Sanksi Sosial 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak enam orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Cipeucang II,  Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara,  Jumat (27/11/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.

Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Kejari Gowa Diduga Tak Punya Nyali, Pelaku Utama Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Diduga Kebal Hukum

“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Koja rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Hendra.

Sedangkan enam pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Cipeucang II dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB.

“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek dan hasil kerja dilokasi
Headline

Ada contoh pembangunan U-ditch didasari dengan lantai kerja, pada Pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Kelapa Gading Barat (Kawasan Kampung Harapan), Pengguna Anggaran Sudin PRKP Jakut dan sebagai pelaksana kerja pekerjaan PT.Goartha Abadi.Kawasan kampung harapan ini dinobatkan oleh Promon Anu