Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Gowa melalui Asywar SST, SH, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam menuntaskan perkara yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pergantian pucuk pimpinan Kejari Gowa hingga tiga kali justru memunculkan pertanyaan kritis: mengapa perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik itu belum juga memberikan kejelasan menyeluruh mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat?
Bagi INAKOR Gowa, persoalan ini bukan sekadar perkara pergantian pejabat. Ini menyangkut komitmen penegakan hukum, keberanian membongkar dugaan penyimpangan keuangan, serta keseriusan aparat dalam menjawab tuntutan keadilan masyarakat.
SEMBILAN TARGET AWAL, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara tersebut sebelumnya berlangsung pada masa kepemimpinan Kajari Yenni Andriani. Dalam perkembangan awal penyidikan, disebutkan adanya sembilan orang yang menjadi sasaran penanganan perkara. Namun, Yenni kemudian mendapat rotasi tugas ke Kejaksaan Agung.
Pergantian pimpinan semestinya tidak menjadi alasan bagi penanganan perkara untuk kehilangan arah. Sebaliknya, setiap pergantian pejabat seharusnya menjadi momentum memperkuat penyidikan, menuntaskan pekerjaan yang belum selesai, dan memastikan setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, muncul pertanyaan mendasar yang belum boleh diabaikan: bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut setelah pergantian pimpinan? Apa saja langkah konkret yang telah dilakukan? Dan sejauh mana pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat telah ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka berdasarkan fakta dan perkembangan resmi penanganan perkara.
Asywar SST, SH, dari LSM INAKOR Gowa melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pergantian pimpinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
“Kalau benar penanganan perkara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara masyarakat masih menunggu kejelasan, maka Kejari Gowa wajib menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai perkara besar justru tenggelam di tengah pergantian jabatan,” demikian kritik yang dapat disampaikan INAKOR Gowa.
INAKOR Gowa juga menilai bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan dimulainya penyelidikan atau penyidikan. Ukuran keseriusan aparat harus terlihat dari konsistensi proses hukum, keterbukaan informasi yang dapat disampaikan secara sah, serta keberanian menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu keras terhadap perkara kecil, tetapi seolah kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Kritik ini menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum agar tidak membiarkan ruang spekulasi tumbuh akibat minimnya informasi mengenai perkembangan perkara.
Dana JKN berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan kepentingan pasien. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus ditelusuri secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh aliran dana yang dipersoalkan telah diperiksa, apakah pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan telah dimintai pertanggungjawaban, serta apakah masih terdapat aspek perkara yang belum dituntaskan.
Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan, kedekatan, maupun pengaruh tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Sebaliknya, penetapan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah. Kritik terhadap aparat harus keras, tetapi tuduhan terhadap individu wajib ditopang fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
TIGA KALI GANTI KAJARI, JANGAN SAMPAI PERKARA JADI WARISAN TANPA AKHIR!
Pergantian pimpinan seharusnya membawa energi baru bagi penegakan hukum, bukan justru memperpanjang daftar pertanyaan yang tak kunjung terjawab.
INAKOR Gowa mendesak Kejari Gowa untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf, perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang pernah menjadi sasaran penyidikan, serta kendala hukum yang menyebabkan perkara tersebut belum sepenuhnya memperoleh kejelasan.
Jika penanganan perkara memang telah berjalan sesuai prosedur, sampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik. Jika terdapat hambatan, jelaskan secara proporsional. Namun, apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam penanganannya, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus dijalankan.
Jangan biarkan pergantian pejabat menjadi alasan bagi publik untuk terus menunggu tanpa kepastian. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi menjadi simbol lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab Kejari Gowa bukan sekadar siapa yang pernah memimpin penanganan perkara ini, melainkan apa hasil konkret yang telah dicapai dan bagaimana kelanjutannya.
Masyarakat menunggu jawaban. INAKOR Gowa menuntut kejelasan. Dan Kejari Gowa perlu menunjukkan kepada publik bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan.
Reporter : Saenal Abidin













