Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Kejari Konsel: Dua Tersangka Korupsi Dinas Pariwisata Konsel Kembalikan Kerugian Negara Rp 351 Juta

×

Kejari Konsel: Dua Tersangka Korupsi Dinas Pariwisata Konsel Kembalikan Kerugian Negara Rp 351 Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka AB saat mengembalikan kerugian negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) pada hari Selasa, 28 Juli 2020.
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah menerima uang kerugian negara dengan total Rp 351 Juta dari dua tersangka kasus korupsi kegiatan swakelola di Dinas Pariwisata (Dispar) Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Dr. Afrilliana Purba, SH., MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet, SH. Ia juga mengatakan uang hasil Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu diserahkan langsung oleh masing-masing tersangka AB dan JR dengan waktu berbeda.
“Pengembalian Kerugian negara sudah kami terima dari dua tersangka yang totalnya kurang lebih Rp 351 juta. Uang itu dibawa langsung oleh masing-masing tersangka dengan waktu yang berbeda,” kata Enjang saat dikonfirmasi diruangannya Rabu, 29/7/2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Enjang mengatakan, pengembalian kerugian negara dimulai oleh tersangka JR pada hari Kamis, 23 Juli 2020, disusul tersangka AB pada hari Selasa, 28 Juli 2020.

“Kejari Konsel menerima kerugian negara itu pertama pada tanggal 23 Juli oleh tersangka JR yang didampingi kuasa hukumnya. Tersangka mengembalikan uang dengan jumlah Rp 176.117.000. Pada tanggal 28 Juli tersangka AB juga mengembalikan uang dengan jumlah Rp 175.000.000. Selanjutnya sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No. Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020,” ucapnya.

Baca Juga :  Mubes IV Lembaga Budaya Muna di Kendari, Bupati Muna Barat Siap Tampung Masukan Tokoh

Enjang mengatakan, AB dan JR ditetapkan tersangka pada tanggal 29 Juni 2020 lalu oleh penyidik kejari Konsel. Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda, AB merupakan mantan kepala dinas pariwisata konsel, sedang JR merupakan pihak swasta.

“JR ditetapkan tersangka karena ikut juga melaksanakan kegiatan itu. Dia sebagai pendamping, peserta kegiatan juga. Tapi intinya dia yang melaksanakan dua kegiatan dari lima kegiatan dalam pekara ini,” katanya.

Enjang menjelaskan, lima kegiatan swakelola tersebut yakni pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan, pelatihan tata kelola home stay atau pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner tahun anggaran 2019 senilai Rp 900 juta.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 457 juta,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang digunakan. Faktanya, lanjut Enjang, yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan tidak sesuai.

“Intinya terdapat pengeluaran anggaran yang tidak riil,” tambahnya.

Tersangka JR (Baju biru bercadar) didampingi kuasa hukumnya,Andre Darmawan (Baju putih) mengembalikan kerugian negara di ruang Kasi Pidsus Kejari konsel

Meski demikian, kedua tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu saat ini belum ditahan. Sebab, kejaksaan masih merampungkan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Kedua tersangka belum kita tahan karena masi ada beberapa berkas tersangka belum rampung,” ucapnya.

 

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit