Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum

AP3S Laporkan Dugaan Maladministrasi STIMIK Bina Bangsa Kendari

×

AP3S Laporkan Dugaan Maladministrasi STIMIK Bina Bangsa Kendari

Sebarkan artikel ini
📸 AP3S pada saat melakukan bearing (Foto: Hendrik)

Faktual.Net,Kendari, Sultra – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan Sultra (AP3S), melaporkan adanya dugaan tindakan melanggar aturan oleh Dewan  Pembina STIMIK Yayasan Bina Bangsa Kendari yang melanggar hukum.

Laporan tersebut dibawa kekantor Perwakilan Ombudsman Sultra selaku lembaga yang mengatasi maladministrasi untuk dimintai penjelasan. Kedatangan AP3S disambut hangat oleh pihak perwakilan Ombudsman yang diwakili oleh Pak Aan dan dilanjutkan dengan agenda hearing.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Hagiarto selaku penangung jawab meminta kepada pihak Ombudsman untuk secepatnya membentuk tim investigasi terkait dugaan pengelolaan STIMIK Bina Bangsa yang dianggap melanggar hukum. Jumat, (17/7/2020).

“Pembina Yayasan Bina Bangsa telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mendiskriminasi pegawai  secara inprosedural,” ungkap Agi sapaan akrabnya.

Tidak hanya itu, Yayasan Bina bangsa selama kaurang lebih 7 tahun tidak melaksanakan kewajibannya sebagai institut Negara dalam pembayaran pajak. Hal itu melanggar surat edaran Direktur Jendral Pajak RI nomor SE-10/PJ.6/1995.

“Yayasan Bina Bangsa Kendari tidak melaksanakan kewajibannya sebagai institusi Pendidikan terhadap Negara dalam hal ini tidak membayar Pajak sejak tahun tahun 2002 sampai 2019 yang bertentangaan dengan surat edaran Direktur Jendral Pajak RI nomor SE-10/PJ.6/1995,”pungkasnya.

Baca Juga :  Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Ia menambahkan, persoalan tersebut harus mendapat perhatian khusus, sebab persoalan itu bisa berdampak buruk terhadap budaya pendidikan Sultra, ucap putra asal Wakatobi itu.

Tidak hanya sampai disitu, AP3S kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Kepolisian Daerah Sultra, dengan harapan tuntutan mereka dapat ditindak lanjuti.

Setibanya dilokasi AP3S langsung ditemui oleh Kepala Subbagian (Kasubag) Reserse dan Kriminal Khusus Bapak Kompol Saoti, SH. dan dialnjutkan dengan hearing kembali.

Pernyataan AP3S tersebut, meminta kejelasan terkait laporan polisi No: LP/522/XI/2019 yang terkesan berlarut-larut dalam proses penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, Kompol Muhammad Saoti, SH menerima aspirasi dari AP3S, lalu menyampaikan dalam jangka waktu satu bulan dari proses hering yang digelar akan menaikkan status terlapor menjadi tersangka, terangnya.

Reporter: Hendrik/Rasid

 

 

 

 

Tanggapi Berita Ini