FAKTUAL.NET – JAKARTA, Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat(10/04/2020) hingga 14 hari ke depan, Polda Metro Jaya mendirikan 33 titik pemeriksaan di seluruh Jakarta, terkhusus di pintu-pintu masuk jakarta.
“Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta mulai Jumat ini, 10 April 2020, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan dengan Dinas Perhubungan DKI sudah menyiapkan 33 titik pemeriksaan di seluruh pintu masuk ke arah Jakarta, ini gunanya untuk mengawasi pengemudi kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta,” tegas Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/04/2020).
Selain itu juga terdapat sejumlah aturan pembatasan terhadap moda transportasi baik umum maupun pribadi.
“Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan, tapi pengendara maupun yang dibonceng wajib pakai masker dan sarung tangan,” ucapnya.
“Sedangkan untuk mobil pribadi yang kapasitasnya 7 orang seperti inova, avanza, xenia dan sebagainya itu hanya diperbolehkan berisi 4 orang atau 50 persen saja. Lalu untuk mobil yang kapasitasnya 5 orang itu hanya diperbolehkan 3 orang,” lanjutnya.
Lain halnya dengan kendaraan berbasis aplikasi online, penggunaannya dibatasi hanya untuk mengangkut barang. (Samuel)















