Oleh
LAODE ABDUL NAGA
SOSIOLOGI _ FISIP UHO
Naga sultra selaku ketua umum Forum Aktivis Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FAPM_SULTRA) menilai jika Pemerintah Daera (Pemda) Muna Barat (mubar) dan pihak-pihak terkait terkesan tidak serius dalam percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau COVID-19.
COVID-19 merupakan jenis wabah penyakit yang cepat menular sehingga harus membutuhkan penanganan dan pencegahan semaksimal mungkin dari Pemda mubar. Ketidakseriusan Pemda mubar dan pihak-pihak terkait dalam proses percepatan pencegahan covid-19 ini terlihat jelas TidaK serius karena belum adanya langkah langkah atau rapat kordinasi dengan pemerintahan setempat .
seperti rapat bersama pihak Kepolisian, Camat dan pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Muna barat. Kemudian hal yang lebih penting Pemda Mubar seharusnya menyadiakan tempat khusus untuk para perantauan daerah atau orang dalam pengawasan (OPD) untuk di isolasi. Karena saya melihat fakta yang terjadi di lapangan sampai hari ini bahwa Orang Dalam Pengawasan (ODP) hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain seperti biasa sebelum adanya covid-19.
Sehingga saya menilai sejauh ini Pemda Mubar dan pihak-pihak terkait belum fokus dan tidak serius dalam proses percepatan pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 pasalnya Bupati Muna Barat beserta kabid nya lebih sibuk berkunjung di Kabupaten tetangga dalam mengatur kegiatan penyemprotan cairan desinfektan di kabupaten tetangga kemudian Bupati Muna barat di sinyalir lebih mementingkan kepentingan pencitraan nya dengan menghadiri acara hajatan di tengah penerapan sosial Distance.
Sehingga berangkat dari persoalan tersebut. saya atas nama Naga Sultra Ketua Umum FAPM-SULTRA menyatakan sikap secara tegas yaitu:
“Mendesak Pemda Mubar dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Camat, pemerintah Desa se-kabupaten Muna Barat agar Pemda mubar lebih serius dan fokus dalam penanganan dan pencegahan percepatan penularan covid-19 dan realokasi APBD 2020 untuk pencegahan dan jaring pengaman sosial sehingga masyarakat yang rentan dengan covid-19 dapat di atasi.
Catatan: Redaksi tidak bertanggung jawab dengan Tulisan opini diatas
















