Example floating
Berita

Kasie kesra Kelurahan Kapuk Muara Pinjam Uang Warga, Ditagih! Ngeles Kayak Bajaj

×

Kasie kesra Kelurahan Kapuk Muara Pinjam Uang Warga, Ditagih! Ngeles Kayak Bajaj

Sebarkan artikel ini
Saat Faisal tandatangan dan penyerahan pinjaman dengan uang kontan
Saat Faisal tandatangan dan penyerahan pinjaman dengan uang kontan

faktual.net, Jakarta, Pegawai Negeri Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) M.FAISAL, S A.P, M.A, diinformasikan ke media online faktual.net, Telah Meminjam Uang Warga dari Tahun 2022, Selalu Mengelak (mengeles) jika Ditagih, “kayak bajaj”.

Arifin Simatupang sebagai Pemilik atau yang meminjamkan Uang kepada FAISAL menjelaskan, awal perkenalannya melalui Almarhum Jonggi Sihombing, yang bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan yaitu Sertifikat Tanah dan Bangunan di wilayah Kelurahan Tugu Selatan Jakarta Utara, dan Uang tersebut dipergunakan untuk mengurus kenaikan status Jabatan sebagai Pegawai Negeri di DKI Jakarta. 

“Alasan minta tolong dipinjamkan uang untuk menaikkan jabatanya di kelurahan,” Ucap Arifin. 

Arifin meneruskan, Faisal yang menyatakan dan menyepakati jangka waktu untuk pengembalian pinjaman selama dua bulan, dan cara pengembalian dibayar tunai yang menurut Faisal akan menjaminkan SKJabatannya pasca Kenaikan Jabatan. 

“Faisal bilang setelah naik jabatan, dia segerakan ajukan pinjaman untuk bayar utang,” Kata Arifin. 

Sambungnya, ternyata ucapan Faisal tidak diwujudkan, karena sampai dengan akhir November 2022 adalah berakhirnya jangka waktu pengembalian uang didalam perjanjian, tidak dibayarkan.Dan untuk penyelesaian pembayaran hutang akan dilakukan Penjualan Aset yang menjadi objek jaminan.Dan itupun Gagal karena si Faisal berulah kepada Peminat yang sudah membayarkan Tanda Minat membeli, tidak kunjungan diselesaikan untuk transaksi jual beli, padahal Uang Tanda jadi sudah sempat diserahkan ke si Faisal yang akhirnya dikembalikan ke pembeli setelah sekian bulan dipergunakannya. 

“Sudah ada pembeli aset si Faisal dan telah diberikan uang sebagai tanda minat membeli, tapi sampai berbulan-bulan si Faisal tidak lakukan transaksi untuk menuntaskan jual beli, dan akhirnya si pembeli membatalkan transaksi dan uang nya dikembalikan,” Ujar Arifin. 

Baca Juga :  Selama 27 Tahun IPJI Mengabdi untuk Pers Indonesia, Wamenaker dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Rakernas 2026

Arigin juga menjelaskan, telah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan uangnya kembali, yaitu melayangkan Somasi 1 dan 2, telah juga berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi hingga kini Belum terlihat adanya Proses Respon terhadap yang saya ungkapkan kepada Pemprov. 

“Belum terlihat hasilnya, baru sebatas ucapan sedang diproses,” ungkapan Arifin. 

“Kalo si Faisal saya hubungi dan ditanya bagaimana untuk pengembalian pinjamannya, langsung ngeles kayak bajaj, dengan banyak alasan jual kesedihan,” Pungkasnya. 

Wartawan faktual.net, telah melakukan komunikasi untuk konfirmasi informasi publik terhadap Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) M.FAISAL, S A.P, M.A, dan beliau menyepakati dan juga menentukan waktu serta tempatnya. 

Wartawan media online faktual.net, telah bertemu Faisal, tapi tidak ada konfirmasi yang dilakukan, karena Faisal menyertakan Pihak lain yang tidak ada wacana pertemuan.

Sebagai catatan dikutip dari pelbagai Sumber, Pelanggaran Etika dan Disiplin:

Mengacu pada aturan disiplin PNS (seperti PP No. 94 Tahun 2021 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS), tindakan yang menurunkan kehormatan atau martabat instansi pemerintah/negara dapat berujung pada hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat (termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian).

Pelanggaran Kode Etik PNS: 

Jika utang-piutang tersebut melibatkan banyak pihak di lingkungan kerja, menimbulkan kegaduhan, atau mencoreng nama baik instansi (misalnya banyak PNS lain atau masyarakat menagih ke kantor), PNS yang bersangkutan dapat diperiksa oleh atasannya atau Tim Penegak Disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Reporter : zulkarman

Tanggapi Berita Ini