Example floating
Headline

Kepala Adat Besar Suku Dayak Kab.Berau Tidak Akui Kepala Adat Kecamatan, Ada Apa dengan SK yang Terbit ?

×

Kepala Adat Besar Suku Dayak Kab.Berau Tidak Akui Kepala Adat Kecamatan, Ada Apa dengan SK yang Terbit ?

Sebarkan artikel ini

BERAU — Polemik mengenai legitimasi pengangkatan kepala adat Dayak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten Berau, Ir. Jiang Bith, S.T., M.T., mempertanyakan dasar pengangkatan Titus Kenting sebagai kepala adat Kecamatan serta kewenangan pihak yang menerbitkan surat keputusan (SK) tersebut.

Persoalan itu disampaikan Jiang Bith dalam pertemuan silaturahmi bersama sejumlah kepala adat dan tokoh masyarakat Talisayan di Cafe SC, Tanjung Redeb, Minggu (25/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membicarakan persoalan kelembagaan adat, pengakuan masyarakat adat, serta polemik kepemimpinan adat yang dinilai perlu diselesaikan secara jelas.

Sejumlah tokoh adat yang hadir antara lain M. Asri selaku Kepala Adat Dumaring, Misal G. selaku Kepala Adat Capuak, Juhari selaku Kepala Adat Tembudan, Adip Galat dari Adat Ulayat Lengko, serta H. Idramsyah Husein dari Forum Lembaga BABADA Kabupaten Berau.

Dalam pertemuan itu, Jiang Bith menegaskan kepada media Derap Kalimantan, bahwa pengangkatan seorang kepala adat semestinya tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga harus memperhatikan pengakuan masyarakat adat yang bersangkutan, wilayah kewenangan adat, serta mekanisme yang berlaku dalam komunitas tersebut.

Jiang Bith Pertanyakan Dasar Pengangkatan Titus Kenting

Jiang Bith mengungkapkan bahwa Kenting pernah menemuinya untuk meminta diterbitkan SK sebagai kepala adat. Namun, menurut penuturannya, ia terlebih dahulu mempertanyakan tempat tinggal Kenting dan hubungan yang bersangkutan dengan komunitas adat Dayak setempat.

“Saya pernah tanya alamatnya di mana, apakah tinggal di kampung masyarakat Dayak atau di wilayah transmigrasi. Menurut saya, persoalan ini harus jelas karena kepala adat berkaitan dengan masyarakat adat yang diwakilinya,” ujar Jiang Bith dalam keterangannya pada pertemuan tersebut.

Ia berpandangan bahwa wilayah transmigrasi memiliki riwayat pembentukan dan tata kelola pemerintahan tersendiri. Karena itu, menurutnya, penetapan kepala adat Dayak di wilayah tersebut perlu dijelaskan dasar adat, wilayah kewenangan, serta bentuk pengakuan masyarakat yang menjadi landasannya.

Jiang Bith mengaku tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan Titus Kenting sebagai kepala adat. Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan SK yang disebut berasal dari pihak mana?

“Saya baru mengetahui persoalan pengangkatan tersebut. Kalau memang ada dasar dan aturan yang digunakan, silakan dijelaskan. Saya ingin mengetahui landasan adat yang menjadi dasar pengangkatan itu,” katanya.

Ia menegaskan, keberatannya bukan semata-mata menyangkut siapa yang menerbitkan SK, melainkan juga soal legitimasi adat dan pengakuan masyarakat yang menjadi dasar seseorang menjalankan fungsi kepala adat.

Dalam keterangannya, Jiang Bith juga menyinggung informasi yang menurutnya pernah beredar bahwa SK pengangkatan Kenting telah dicabut setelah persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan di tingkat kecamatan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa polemik yang sama kembali muncul. Ia meminta agar status dokumen pengangkatan tersebut diperjelas, termasuk apakah SK masih berlaku, pernah dicabut, atau terdapat dokumen lain yang menimbulkan perbedaan pengakuan.

Jiang Bith menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pihak yang bersangkutan memiliki dokumen pengangkatan dari keraton. Akan tetapi, menurutnya, apabila terdapat dua SK atau keputusan yang menimbulkan pertentangan, status dan dasar masing-masing dokumen perlu diperiksa agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan adat.

“Kalau memang ada SK, silakan tunjukkan dasar dan statusnya. Kalau ada dua SK yang saling bertentangan, persoalan itu harus diselesaikan secara terbuka supaya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah penerbitan SK tersebut didasarkan pada permohonan masyarakat adat setempat, keputusan lembaga adat yang berwenang, atau pertimbangan lain.

Meski menyampaikan keberatan, Jiang Bith mengatakan dirinya tidak ingin langsung menyalahkan pihak keraton. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri terlebih dahulu agar alasan dan proses penerbitan dokumen dapat diketahui secara utuh.

Lebih jauh, Jiang Bith menjelaskan pandangannya mengenai kedudukan kepala adat dalam masyarakat Dayak. Menurutnya, legitimasi kepala adat bersumber dari kepercayaan dan mandat masyarakat adat yang diwakilinya, disertai tanggung jawab untuk menjaga serta menjalankan ketentuan adat.

Ia mengatakan, dalam pemahaman adat yang dianutnya, jabatan kepala adat tidak semata-mata ditentukan oleh masa jabatan administratif. Keberlanjutan kepemimpinan bergantung pada kepercayaan masyarakat, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan adat dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menarik mandat melalui mekanisme adat yang berlaku.

“Menjadi kepala adat itu bukan perkara gampang. Ada sumpah dan tanggung jawab kepada masyarakat serta leluhur. Kalau melanggar ketentuan adat, masyarakat memiliki peran untuk menentukan apakah mandat itu masih layak dipertahankan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar setiap proses pengangkatan kepala adat memperhatikan sejarah komunitas, wilayah adat, pengakuan masyarakat, dan tata cara yang berlaku.

Menurut Jiang Bith, kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut penting agar pengangkatan kepala adat tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan di antara masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Jiang Bith turut menyinggung persoalan tanah adat dan tanah ulayat yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius. Ia mengaku mendengar adanya persoalan terkait transaksi lahan dan pemanfaatan hasil hutan yang kemudian memicu perselisihan serta tuntutan di antara sejumlah pihak.

Baca Juga :  Dulu Pekerja Bangunan, Kini Kelola LPS Beromzet Belasan Juta

Jiang Bith menduga persoalan kepemimpinan adat berpotensi berkaitan dengan kepentingan penguasaan lahan. Ia mengingatkan agar kedudukan kepala adat tidak digunakan untuk mengklaim wilayah atau mengambil keputusan mengenai tanah adat tanpa dasar dan persetujuan masyarakat yang berhak.

“Saya berharap jangan sembarangan mengklaim hak orang lain. Kalau berbicara tanah adat dan tanah ulayat, harus jelas dasar haknya serta masyarakat adat yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan tanah ulayat dapat menyangkut hak masyarakat, riwayat penguasaan lahan, batas wilayah adat, dan hubungan antarkelompok masyarakat.

Meski demikian, dugaan adanya kepentingan penguasaan lahan yang disampaikan Jiang Bith sudah lama Ia diketahui, namun hal tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Bukti mengenai status tanah, riwayat penguasaan, dokumen transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Serukan Kepala Adat Bersatu

Di akhir keterangannya, Jiang Bith mengajak para kepala adat yang memperoleh pengakuan atau SK dari Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten Berau untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan adat di wilayah masing-masing.

Ia menyarankan agar kepala adat yang menghadapi persoalan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala kampung setempat. Apabila masalah belum terselesaikan, mereka dapat menyampaikan surat kepada Kepala Adat Dayak Kabupaten Berau untuk meminta bantuan dan fasilitasi.

Di hadapan sejumlah Kepala Adat yang turut hadir, Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten Berau Jiang Bith dengan nada tegas menyampaikan *Jangan ada udang dibalik batu* munculnya sosok seorang kepala Adat hanya dengan tujuan tertentu untuk kepentingan diri pribadi contoh hanya untuk menguasai lahan dimana-mana itu salah dan tidak sesuai dengan amanah yang diberikan dipundak nya.

Pihaknya berharap kepada jajaran pemerintahan baik dari tingkat bawah kampung hingga ke jenjang lebih tinggi agar lebih teliti dengan kehadiran yang mengaku-ngaku sebagai tokoh Adat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan dari dalam komunitas adat perlu diutamakan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Ia juga meminta para kepala adat menjaga persatuan serta tidak membiarkan perbedaan pengakuan kelembagaan mengganggu hubungan antarmasyarakat.

Polemik pengangkatan Kenting sebagai kepala adat Kecamatan, sebagaimana disampaikan Yang Bith, masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk Kenting.

Pertanyaan muncul:

– Apa dasar pengangkatannya, siapa yang menerbitkan SK, dan apakah ia memperoleh pengakuan dari masyarakat adat yang diwakilinya.

– Apakah benar pernah menerbitkan SK, apa dasar penerbitannya, dan apakah pernah ada pencabutan

Jiang Bith pun menyampaikan, terkait dengan kepengurusan, kalau ada sengketa adat, tanah adat, tanah ulayat dan tolong dihargai Kepala adat di setiap Kampung yang ada di Kecamatan Talisayan, Kepala adat Kabupaten Berau dan sampai ke tingkat Provinsi, jangan sampai nanti, yang diatas tiba-tiba turun.

Kepala Adat besar Suku Dayak Kabupaten Beraulah yang menyelesaikan datang untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah Kabupaten Berau. Sama halnya, Ia memberi kesempatan dalam penyelesaian masalah adat ditingkat kampung untuk menyelesaikan permasalahan adat, kalau tidak selesai baru mereka minta tolong ke Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten, demikian juga sebaliknya, untuk ditingkat Provinsi jangan serta merta yang di kampung minta, mereka langsung turun, melangkahi Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten, yang tahu kedudukan sejarahnya dan permasalahan dilapangan, yang akhirnya terjadi ketidak singkrongan dalam penyelesaian permasalahan nya.
Perlu diketahui terkait dalam penyelesaian permasalahan adat dayak ada tingkatannya, dari wilayah Kecamatan ke Kabupaten serta tingkat Provinsi, jangan tiba-tiba dari Provinsi turun ke kampung dalam mengurus kasus-kasus adat, hal tersebut tidak boleh dan tidak dibenarkan, itu sama aja melangkahi kita yang ada di Kabupaten Berau, demikian juga yang di kabupaten tidak serta merta masuk ke kampung kalau tanpa undangan atau permintaan dari mereka, jika di kampung atau tingkat kecamatan  masih mampu untuk menyelesaikan permasalahan adat yang ada.
Seperti yang saya dengar dari laporan kepala adat kita, koq ada dari Provinsi turun siapa yang mengundang, tiba-tiba turun dan menanyai Kepala adat dumaring yang saya SK kan dan menanyakan legalitas mereka, itu sama aja pelecehan, tidak menghargai Kepala adat besar Suku Dayak Kabupaten Berau. Ucapnya kepada Media Derap Kalimantan.

Di tengah dinamika masyarakat adat dan persoalan tanah ulayat di Kabupaten Berau, kejelasan legitimasi kepala adat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Narasumber:
Ir.Jiang Bith., ST., MT., Kepala Adat Besar Suku Dayak Kabupaten Berau.

Tanggapi Berita Ini