Faktual.net – JAKARTA – 26 September 2026 – Advokat Rahmat Aminudin, S.H. mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut telah terdaftar pada 22 September 2026 dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026.
Yang dipersoalkan adalah frasa “dengan iktikad baik” sebagai syarat perlindungan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
BUKAN KEKEBALAN, MELAINKAN KEPASTIAN HUKUM
Permohonan ini tidak meminta Advokat kebal hukum. Advokat tetap tunduk pada hukum dan Kode Etik Profesi.
Yang dimohonkan adalah kepastian mengenai parameter dan mekanisme untuk menentukan iktikad baik, ketika tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi Advokat.
Pemohon berpandangan bahwa tindakan profesional harus dapat dibedakan secara jelas dari pelanggaran etik maupun perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atau pidana.
DEWAN KEHORMATAN SEBAGAI MEKANISME ETIK
Dalam permohonannya, Pemohon mendorong adanya mekanisme pemeriksaan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat Advokat bernaung apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan profesi.
Mekanisme tersebut bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara ranah etik profesi dan ranah pertanggungjawaban hukum.
PESAN UTAMA
“Advokat tidak meminta kebal hukum. Advokat meminta kepastian hukum: siapa yang menilai iktikad baik, berdasarkan parameter apa, dan melalui mekanisme apa.”
Melalui Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “dengan iktikad baik” agar perlindungan profesi Advokat memiliki batas, ukuran, dan mekanisme yang jelas.
Perlindungan profesi bukan kekebalan hukum. Tetapi perlindungan profesi juga harus memiliki kepastian hukum.
PEMOHON DAN TIM KUASA HUKUM
Pemohon:
Rahmat Aminudin, S.H. — Advokat, berkedudukan di Jakarta.
Kuasa Hukum:
1. Ferdian Sutanto, S.H., M.H.
2. Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H.
3. Andreas Sapta Finady, S.H., M.H.
4. Diah Damayanti, S.H., M.H.
5. Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H.
6. Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H.
7. Bansawan, S.H.
Seluruh penerima kuasa merupakan Advokat dan anggota Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK).
Reporter : Johan Sopaheluwakan













